RADIOAZAM.ID – Pengumuman seleksi penerimaan calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk Provinsi Kepri segera dibuka pada pekan depan, untuk periode 2023-2027.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai 8 Agustus 2023, dan akan ditutup pada 22 Agustus 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan mengatakan, pengumuman seleksi KI tersebut disampaikan dengan nomor 01/TIMSELKI/VIII/2023. Yang merupakan ketentuan pada pasal 30 ayat 2 undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
“Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, dapat diperoleh di Sekretariat tim seleksi (timsel) Kepri pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Gedung B2 lantai tiga Dompak Tanjungpinang, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan,” ujar Hasan, Kamis (3/8/2023).
Dikatakan Hasan, dokumen pendaftaran dapat diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman, ke sekretariat timsel calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri di kantor sekretariat timsel dengan alamat kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Komplek Pemprov Kepri Istana Kota Piring, Gedung B2 lantai tiga Dompak Tanjungpinang.
“Untuk seleksi terbagi kedalam tiga tahap, yakni tahapan seleksi administrasi, tes potensi dan psikotes serta dinamika kelompok yang dalamnya terdapat wawancara,” ungkapnya.
Adapun tempat dan waktu pelaksanaan seleksi masih akan diberitahukan kemudian hari, dan pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Mengenai syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.(agn)
Average Rating