RADIOZAM.ID – Sebanyak 117 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Karimun dinyatakan lulus, dan telah diumumkan pada Jumat (30/10).
Sekda Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, ke 117 peserta yang lulus tersebut merupakan hasil seleksi atau formasi tahun 2019 lalu.
“Mereka telah melewati beberapa tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus sebanyak 117 orang, dari formasi yang dibuka sebanyak 122. Namun lima formasi ternyata peminatnya kosong,” ujar Firmansyah, Jumat (30/10).
Dikatakan Firmansyah, lima formasi yang tidak terisi adalah Analisis Koperasi untuk penempatan di Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Ahli Pertama Dokter Gigi untuk penempatan di UPT Puskesmas Durai, Ahli Pertama Dokter Spesialis Kandungan untuk penempatan RSUD Muhammad Sani, Ahli Pratama Dokter Spesialis Paru untuk penempatan RSUD Muhammad Sani, dan Ahli Pertama Dokter Spesialis Syaraf yang juga penempatan RSUD Muhammad Sani.
Setelah tahapan pengumuman kelulusan itu, para pelamar diberikan waktu untuk memberikan sanggahan selama tiga hari, terhitung sejak 1 hingga 3 November. Jeda waktu itu dapat dimanfaatkan jika terjadi kekeliruan.
“Sanggahan itu untuk pelamar yang ada seleski tambahan wawancara, biasanya pada instansi vertikal, seperti Kemenkumham itu. Sehingga ketika mendapati informasi mereka tidak lulus, dapat memanfaatkan waktu pada masa sanggahan,” jelas Firmansyah lagi.
Sanggahan yang dilakukan nantinya, akan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), kemudian dilajutkan dengan pemberkasan CPNS bagi yang dinyatakan lulus.
Untuk pemberkasan, dilakukan secara online dan semuanya diserahkan ke pusat, sedangkan Pemkab Karimun hanya memantau.
“Para peserta yang lulus nanti akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” pungkasnya (agn)