RADIOAZAM.ID – Sebanyak 63 warga terjaring razia karena tidak memakai masker, dalam operasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, untuk tahap pertama ditahun 2021 yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Muhamma Adenan, Jumat kemarin (5/2).
Razia yang digelar di depan Grapari Telkomsel itu, melibatkan unsur aparat lainnya seperti TNI, Satpol PP, personel Polres Karimun lainnya serta tim gugus tugas.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, dari 63 orang yang didapati melanggar protokol kesehatan, 18 diantaranya diberikan denda administrasi, kemudian 45 orang diberikan sanksi sosial, dan lima orang diberikan sanksi teguran tertulis.
Menurutnya, dari razia tersebut, maka terkumpul uang dari hasil denda sebesar Rp900 ribu. Yang selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah.
“Jenis sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Adenan, Sabtu (6/2).
Dalam razia penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. Setelahnya seluruh personil gabungan menuju
titik razia, tepatnya di Jalan A Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
“Memang sasaran dari razia kami adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelas Adenan. Dia berprsan, agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan saat berada diluar rimah.(agn)
Average Rating