RADIOAZAM.ID – Satnarkoba Polres Karimun mengamankan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dari Dapil Karimun, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin dini hari itu (17/5), tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun. Hanya alat hisap sabu yang ditemukan. Sehingga dijadikan barang bukti.
Dalam penangkapan itu turut diamankan lima orang dan satu diantaranya terdapat MERB alias BA (21), yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, yang saat ini sedang ditangani Satnarkoba Polres Karimun.
“Sedang ditangani Satnarkoba,” ujar Adenan, Rabu (19/5).
Dikatakan Adenan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, berhasil diamankan total sebanyak lima orang kurun waktu beberapa hari ini.
“Lima orang yang diamankan secara keseluruhan berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Elwin Kristanto menambahkan, kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diamankan diantaranya, tiga orang ditangkap didalam rumah, satu orang diluar rumah dan satu orang lagi ditangkap di tempat lain.
“Saat dilakukan penggerebekan didalam rumah, terdapat seorang anak anggota DPRD Provinsi bersama dua orang rekannya yang lain,” kata Elwin.
Dalam penggerebekan itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Dari lokasi, hanya ditemukan alat hisap yang biasa digunakan unjtuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Barang bukti sabu tidak ada, kita hanya temukan bong saat penggerebekan,” ungkapnya.
Disebutkan Elwin, kelima orang yang diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.(agn)