KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Anak Anggota DPRD Kepri Yang Ditangkap Satnarkoba Polres Karimun Dilimpahkan ke BNN, Hanya Alat Hisap Sabu Sebagai Barang Bukti

RADIOAZAM.ID – Polres Karimun melimpahkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dari Dapil Karimun, ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun untuk menjalani rehabilitasi.

Ia bersama empat orang lainnya ditangkap atas kasus narkoba pada Senin dini hari pekan kemarin (17/5), meski tidak ada barang bukti narkoba, namun saat ditangkap Polisi hanya didapati alat hisap sabu (bong). Sehingga dijadikan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto mengatakan, pelimpahan MERB alias BA (21) bersama empat orag rekannya ke BNN sudah sesuai aturan, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Ka BNN, Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER 005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014 DAN Nomor PERBER/01/III/2014/BNN, Tentang penanganan pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitas.

Dikatakan Elwin pula, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hanya ada alat hisap sabu atau bong, maka atas penjelasan aturan tersebut, MERB dan rekannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan atau pecandu.

“Apa yang kita lakukan juga ada dalam peraturan bersama. Tidak adanya barang bukti narkoba, maka dapat dilimpahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Elwin, Selasa (25/5).

Dikatakan Elwin, kasus yang terjadi terhadap MERB alias BA bersama empat orang rekannya itu dalam hal sebagai pecandu atau korban penyalagunaan narkotika. Sehingga bagi yang melaporkan diri sendiri ataupun dilaporkan orangtua, atau bahkan saat terjaring razia namun tidak didapati barang bukti, maka tidak dilakukan proses penyidikan.

Kendati dari hasil tes urine yang dilakukan positif, namun tetap dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu.

“Tidak dilakukan proses penyidikan dan dapat dilimpahkan pada tim asesmen terpadu di BNN, meskipun hasil tes urine positif,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Karimun mengamankan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dari Dapil Karimun, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin dini hari itu (17/5), tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun. Hanya alat hisap sabu yang ditemukan. Sehingga dijadikan barang bukti.

Dalam penangkapan itu turut diamankan lima orang dan satu diantaranya terdapat MERB alias BA (21), yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, yang saat ini sedang ditangani Satnarkoba Polres Karimun.

“Sedang ditangani Satnarkoba,” ujar Adenan, Rabu (19/5).

Dikatakan Adenan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, berhasil diamankan total sebanyak lima orang kurun waktu beberapa hari ini.

“Lima orang yang diamankan secara keseluruhan berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close