KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

APBD Kabupaten Karimun Untuk Tahun 2022 Akan Disahkan Hari Ini, Ketua DPRD Sebut Masih Sama Dengan Jumlah Tahun 2021

RADIOAZAM.ID – Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun untuk tahun 2022 direncanakan disahkan hari ini, Senin (29/11) sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Karimun.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat mengatakan, tambang galian C dari sektor granit masih menjadi primadona pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun, dalam merealisasikan APBD untuk tahun 2022.

“APBD Kabupaten Karimun untuk tahun 2022 sudah pada tahap RAPBD. Kalau tidak ada halangan akan kita sahkan pada 29 November. Nilanya pada KUA PPAS pada angka Rp1,235 Triliun, setelah sampai pada tahapan nota keuangan, terjadi penambahan, sehingga akan disahkan pada angka Rp1,245 Triliun,” ujar Yusuf Sirat, Minggu (10/11).

Dijelaskan Yusuf Sirat, memang sektor tambang granit dinilai sangat membantu PAD Kabupaten Karimun, sedangkan dari sektor pariwisata termasuk perhotelan, restoran dan beberapa pendapatan lainnya masih belum dapat memaksimalkan pendapatan.

Yusuf Sirat merasa optimis bahwa tahun 2022 akan dapat berjalan dengan baik, berdasarkan sektor yang masih menjadi primadona tersebut. Termasuk juga dari dana bagi hasil timah dan potensi-potensi maritim.

“Mudah-mudahan dapat mendongkrak APBD, dan ditahun 2022 pada anggaran perubahan akan dapat tergambarkan berapa sebenarnya APBD untuk tahun berikutnya,” jelasnya.

Mengenai nominal APBD tahun 2022 sama dengan besaran pada tahun 2021, Yusuf Sirat mengaku kondisi keuangan daerah dari sektor pendapatan dana transfer masih tidak setabil, karena masih terjadi pengurangan- pengurangan bahkan sampai akhir tahun ini. Sehingg masih belum dapat melebihi dari tahun sebelumnya.

“Kita menghindari dari tunda bayar, maka belanja kita tetap menjadi Rp1,245 Triliun, atau dibawah dariRp1,3 Triliun,” pungkasnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close