RADIOAZAM.ID – Asosiasi pengguna akhir bahan peledak komersial di Kabupaten Karimun, menggelar silaturahmi di Hotel Maximilian, Senin (17/10/2022).
Silaturahmi tersebut digelar dalam rangka merefresh aturan penggunaan bahan peledak komersial pada sektor tambang. Yang kemudian menghasilkan kesepakatan dan komitmen, untuk mengantisipasi penggunaan bahan peledak komersil secara illegal.
Dalam pertemuan itu, dihadiri para Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Kepala Gudang perusahaan tambang di Karimun, turut serta dihadiri oleh Baintelkam Polri, yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol Dr.H Kasmen,ME.
Ketua Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersial Karimun, Refli mengatakan, saat ini penggunaan bahan peledak komersial di sektor tambang terbilang aman, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Selama ini Karimun dalam kondisi relatif aman. Tentu seterusnya ini selalu kita jaga, begitupun komitmen dari kami yang tergabung didalam asosiasi juga siap menjaga dan mengamankan bahan peledak yang ada,” kata Refli.
Refli juga mengaku tetap komit dan berperan aktif, dalam mengantisipasi adanya penggunaan bahan peledak secara tidak resmi, agar terhindar dari adanya upaya tindak kejahatan, yang bisa mengancam keamanan negara.
“Melalui kegiatan ini kami berharap bisa menciptakan rasa aman, berkat ilmu-ilmu yang disampaikan dalam kegiatan silaturahmi ini,” ucap Refli.
Sementara itu, Baintelkam Polri, yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol Dr.H Kasmen,ME mengatakan, kasus selundupan bahan peledak di Kepri khususnya Karimun terbilang cukup tinggi.
Dalam rentan waktu tahun 2009 hingga 2018, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan bahan peledak masuk ke wilayah Kepri.
“Di Kepri banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali,” ujar Kombes Pol Kasmen.
Menurutnya, kasus selundupan bahan peledak tersebut diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) dibeberapa wilayah di Indonesia. Serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang ilegal.
Oleh karena itu, dia meminta kepada asosiasi tambang, untuk dapat membantu mencegah bahan peledak ilegal masuk ke Indonesia. Apalagi jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali nantinya, yang perlu dilakukan pengamanan dan pencegahan.
“Berkaitan dengan perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak, telah tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2017. Termasuk juga untuk produsen dan importir itu diawasi langsung oleh unsur kepolisian. Hal ini juga tertuang didalam Perkap itu,” tegasnya.
Untuk itu, Kombes Pol Kasmen mengaku sangat memerlukan informasi dari unsur pengguna bahan peledak komersial di Karimun, terhadap adanya upaya memasukan bahan peledak ke Indonesia, melalui cara dan jalur yang tidak resmi.(agn)
Average Rating