Breaking News

Bakal Calon Independen Pilkada Karimun Masih Kumpulkan KTP Warga

0 0

RADIOAZAM.ID – Bakal calon independen atau non partai, yang akan bertarung pada Pilbup Kabupaten Karimun disebut masih mengumpulkan persyaratan utama, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan, dengan jumlah 10 persen dari jumlah pemilih se Kabupaten Karimun.

Pasangan yang dimaksud, Ustadz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha hingga saat ini belum juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, guna menyampaikan bukti dukungan 10 persen dari jumlah pemilih di Kabupaten Karimun, atau sebanyak 17.000 dari jumlah 170.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Liaison officer (LO) Ustadz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha, bernama Seto Wobiyanto telah mendatangi KPU Kabupaten Karimun beberapa hari lalu. Guna mendapatkan User dan Password untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut memang merupakan persyaratan bagi bacalon independen yang ditetapkan oleh KPU.

Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Ustadz Syarifuddin El Makky mengatakan, dirinya memang menginginkan dukungan berasal dari masyarakat. Namun dia belum mengetahui sudah berapa jumlah dukungan yang terkumpul dari KTP yang berhasil dihimpun.

“Teman-teman di lapangan masih mengumpulkan dukungan,” katanya, beberapa hari kemarin.

Syarifuddin menyebutkan, dia maju melalui jalur independen atau perseorangan, atas dorogan dan dukungan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya baru akan menerima bukti dukungan bagi calon perseorangan pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

“Sampai saat ini bakal calon perseorangan yang telah mendatangi KPU Karimun adalah pasangan Ustadz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha. Jika tangggal yang telah ditetapkan tidak juga menyerahkan bukti dukungan 10 persen KTP, artinya tidak ada calon perorangan atau independen,” ungkap Eko.

Dikatakan Eko, syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan pada Pilkada Karimun sudah diumumkan KPU. Salah satu diantaranya adalah harus mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih. Yang dibuktikan dengan salinan KTP para pemilih yang menyatakan memberikan dukungan.

“Gambaran pemilih kita pada Pileg kemarin 170.000 sekian, artinya 10 persen dari itu maka harus terkumpul 17.000 KTP,” tutup Eko.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *