Breaking News

Banyak Kios dan Lapak Disegel Pada Dua Pasar Besar di Karimun

0 0

RADIOAZAM.ID – Inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, menemukan berbagai macam persoalan yang terjadi pada dua pasar milik pemerintah di Kabupaten Karimun, Senin (21/10).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani yang memimpin sidak itu, langsung menuju blok B Pasar Puan Maimun khusus pedagang basah. Didapati lapak pedagang lantai dua yang semrawut, dan menjual tidak pada meja melainkan berjalan turun ke lantai dasar mengincar pembeli.

Selain itu, ada 30 lapak pedagang yang disegel karena tidak membayar retribusi senilai Rp168 ribu per bulannya. Sehingga meja pedagang di lantai dua pada beberapa sudut tampak sepi. Masih banyak permasalahan lainnya dari blok B.

Para wakil rakyat itu bergeser ke blok A tempat pedagang pakaian dan pernak pernik. Tepat pada lantai dua kembali ditemukan makin banyak kios pedagang yang disegel karena tak bayar retribusi. Menurut keterangan pedagang, hanya 15 pemilik kios yang tetap buka melakukan aktifitas berjualan pakaian dan pernak-pernik, dari total 75 kios, dengan biaya sewa hanya Rp144 ribu per bulan.

“Kios saya tutup sejak tahun 2017 awal, alasannya karena sepi, pendapatan nol, kami mau bayar sewa pakai apa kalau tidak punya pemasukan. Mendingan tutup. Jadi kios ini saya biarkan saja barang-barang tetap didalam dalam kondisi disegel Perusahaan Daerah (Perusda),” kata Febri, seorang pedagang pakaian di Blok A Pasar Puan Maimun.

Febri berharap agar dapat lapak pada lantai dasar, karena ada beberapa pemilik kios yang punya dua tempat berjualan. Sehingga dapat sama-sama menjajakan dagangan dan pengunjung pasar yang malas naik lantai dua, dapat melihat-lihat dagangannya.

Rombongan lalu melanjutkan sidak ke Pasar Bukit Tembak Kelurahan Saungai Pasir Kecamatan Meral. Disana tak kalah banyak persoalan yang ditemukan. Mulai dari lapak jualan yang kian sepi pembeli, ditambah pedagang liar yang yang kian menjamur.

Seberang pasar yang terdapat lahan kosong milik warga, dijadikan lokasi pedagang liar untuk berjualan dengan sistim sewa lahan pada tuan tanah. Persis sempadan pasar mereka menjajakan dagangan mulai dari sayur mayur, ikan asin dan sebagainya. Sehingga pembeli yang malas ke pasar di bagian dalam lebih memilih membeli pada pedagang yang lapaknya liar.

“Kami disini resmi, pendapatan sepi karena mereka di bawah itu berjualan di pinggir pasar. Kami minta agar sama-sama adil, kita sama-sama jualan didalam pasar, bukan diperbatasan disitu yang tidak punya izin. Malah mematikan mata pencaharian ratusan pedagang pasar sini, sama-sama enak saja lah,” kata seorang pedagang sayur di Pasar Bukit Tembak Kecamatan Meral, Yeni.

Sementara, menurut seorang pedagang liar menuturkan, lebih dari 20 lapak yang memanfaatkan lahan warga dengan sistim sewa perbulan, senilai Rp120 ribu.

“Sebulan Rp120 ribu, kami bayar ke pemilik tanah, bukan ke Perusda,” ucap seorang wanita yang berjualan ikan asin.

Usai sidak, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun melakukan agenda lanjutan, yakni rapat dengar pendapat (RDP), yang menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karimun, persatuan pedagang, Perusda dan lainnya, dalam pembahasan terkait persoalan yang ditemukan.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *