RADIOAZAM.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karimun membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Propemperda 2023 yang telah ditetapkan pada awal tahun ini, Bapemperda langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) harmonisasi terhadap Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2023.
Dilakukannya langkah tersebut menurut Nyimas Novi, karena mengingat pada tahun 2023 ini sudah masuk tahun agenda politik, yang tentunya secara langsung akan berakibat dengan jadwal kegiatan alat kelengkapan, jika sudah masuk pada jadwal tahapan kampanye pemilu 2024.
“Oleh karena itu didalam RDP yang dilakukan maka Bapemperda meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karimun selaku pemerakarsa, untuk segera menyampaikan naskah akademis atau penjelasan, serta rancangan Perda jika memang semua syarat dan unsur dapat disampaikan, dalam pidato Bupati melalui rapat paripurna pengumuman,” sebut Nyimas Novi, Selasa (10/1/2023).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Karimun ini juga menyebutkan, secara keseluruhan dari 16 Ranperda yang dibahas, ada Ranperda merupakan usulan dari inisiatif DPRD Kabupaten Karimun, kemudian sembilan Ranperda merupakan usulan dari OPD dalam hal ini Bupati Karimun, serta sisanya adalah usulan Bupati maupun komulatif terbuka.
Ke 16 Ranperda yang dimaksud antara lain adalah, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan merupakan inisiatif DPRD, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional, merupakan inisiatif DPRD, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dari inisiatif DPRD, Ranperda tentang inovasi daerah merupakan inisiatif DPRD.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karimun nomor 7 tahun 2021, tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Karimun tahun 2021-2026 merupakan inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan inisiatif usulan Bupati Karimun, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Karimun nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan usulan inisiatif Bupati Karimun.
Selanjutnya, Ranperda tentang penetapan hari jadi Karimun, merupakan usulan inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun serta kumlatif terbuka, Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun dan kumulatif terbuka.
Kemudian, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun dan kumulatif terbuka, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2021, tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun, Ranperda tentang penyertaan modal dan perusahaan perseroan daerah Kabupaten Karimun, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun.
Selain itu, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun, Ranperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan, kawasan permukiman dan kebersihan di Kabupaten Karimun, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun, serta terakhir adalah Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, merupakan usulan dari inisiatif Bupati Karimun.
Ke 16 Ranperda tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat, untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga semua kerja baik ini mendapat hasil terbaik, serta mendapatkan dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Karimun. Masukan dan saran menjadi hal yang lumrah, karena semua datang dari niat baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun Bumi Berazam yang kita cintai,” pungkas Nyimas Novi.(agn)
Average Rating