Breaking News

Bapenda Karimun Tertibkan Spanduk Yang Salahi Aturan

0 0

RADIOAZAM.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun melakukan penertiban terhadap spanduk yang dinilai menyalahi aturan, Selasa (16/6).

Beberapa pegawai dari Bapenda mulai menurunkan atau memutuskan spanduk yang diikat di depan sejumlah pertokoan di Karimun, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, atau yang telah kadaluarsa izin pemasangannya.

Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pajak Daerah, Raden Ricky mengatakan, penertiban spanduk dilakukan bagi yang sifatnya promosi namun menyalahi aturan.

“Dalam hal ini ada yang masa pemasangannya telah habis atau kadaluarsa. Termasuk juga yang promosi tapi tidak melapor ke Bapenda,” kata Ricky.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pihak pemilik spanduk, Ricky mengaku hanya menerapkan sanksi penyitaan spanduk.

Dalam penertiban lanjut dia, seharusnya pihak pemilik spanduk yang menurutnkan, bukan dari Bapenda.

Disebutkan Ricky, Bapenda Kabupaten Karimun secara rutin melakukan penertiban spanduk setiap tiga bulan sekali. Yang dibantu oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dari Dinas Pertamanan dan Bapenda.

“Penertiban ini kita lakukan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang memasang promosi, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun,” pungkasnya.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *