RADIOAZAM.ID – Baru saja bebas dari penjara, seorang residivis di Tanjungbatu Kecamatan Kundur bernama Rian Makael (26) kembali berbuat onar.
Ia memukul seorang pria paruh baya bernama Kamarudin berusia 58 tahun warga Paya Togok Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, pada Kamis dini hari (4/5/2023) sekira pukul 02.15 WIB, di Jalan R.A.Kartini Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur.
Akibat aksi pemukulan itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani untuk dirawat intensif.
Kapolsek Kundur, AKP.Buala Harefa membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Pelaku diketahui sebagai residivis dan baru saja keluar dari penjara.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kundur,” kata Buala Harefa.
Buala Harefa menjelaskan kronologis kejadian pemukulan, bermula dari korban melintas di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, tepat saat pelaku juga tengah berada di lokasi.
Kondisi pelaku disebut tengah mabuk, saat melihat korban melintas di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tanjungbatu Kota, Rian pun tiba-tiba menerajang korban sampai terjatuh.
“Bukan itu saja, setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan kembali memukul korban di bagian wajah hingga tak berdaya,” ujar Buala Harefa.
Sebelum melakukan pemukulan, sebelumnya pelaku juga sempat membuat keributan di sekitar lokasi tersebut, namun perbuatannya itu tidak dihiraukan warga.
“Pelaku sempat teriak-teriak, tak berapa lama korban pun melintas dan langsung diterajang,” ungkapnya.(agn)