RADIOAZAM.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyediakan fasilitas berupa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang berfungsi memberikan informasi hukum untuk masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan, JDHI dipersembahkan bagi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi secara luas. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi produk hukum secara cepat dan mudah.
“Masyarakat bisa mendapatkan informasi hukum dengan dua cara, yakni mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun, serta bisa juga diakses secara online melalui situs www.jdih.Bawaslu.go.id,” ujar Nurhidayat, Sabtu (10/12/2022).
Melalui JDHI lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, tentunya hanya dengan sekali akses melalui ponsel berbasis android.
“Masyarakat tentunya dapat memahami konsep pengawasan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” terangnya.
Nurhidayat berharap, agar masyarkat Kabupaten Karimun dapat memaksimalkan keberadaan pelayanan JDIH dengan baik.
“Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti aturan main, dalam perspektif pengawasan Bawaslu, yang diberlakukan di setiap penyelenggaraan tahapan pemilu,” ucapnya mengakhiri.(agn)
Average Rating