Breaking News

Bawaslu Karimun Temukan 16 Potensi Pelanggaran, Seminggu Jalannya Masa Kampanye

0 0

RADIOAZAM.ID – Seminggu jalannya masa kampanye Pilkada Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menemukan 16 potensi pelanggaran, yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat menjelaskan, selama sepekan ini telah dilaksanakan sebanyak 37 titik kampanye, terhitung sejak 26 September hingga 1 Oktober kemarin.

“Selema sepekan itu, Bawaslu menemukan 16 pelaksanaan kampanye, yang berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Nurhidayat, Selasa (6/10).

Adapun rincian titik kampanye yang digelar di 37 titik antara lain, 11 titik kampanye di wilayah Kecamatan Meral Barat, 10 titik kampaye di wilayah Kecamatan Meral, tujuh titik kampanye di wilayah Kecamatan Kundur, tujuh titik kampanye di wilayah Kecamatan Kundur Barat, satu titik kampanye di wilayah Kecamatan Kundur Utara, dan satu titik kampanye di wilayah Kecamatan Karimun.

“16 potensi pelanggaran ini sudah kita bahas dalam rapat evaluasi satu pekan pelaksanaan kampanye, yang dipusatkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun pada Jumat kemarin (2/10). Dengan menghadirkan perwakilan Polres Karimun serta tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada serentak tahun 2020,” jelas Nurhidayat lagi.

Tindakan yang dilakukan Bawaslu atas temuan potensi pelanggaran itu, beberapa diantaranya langsung diberikan sanksi teguran di lokasi kampanye, melalui jajaran pengawas di lapangan, sebagai bentuk upaya pencegahan. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran.

“Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan evaluasi, dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan penekanan kepada tim kampanye yang hadir dalam rakor tersebut, agar lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nurhidayat juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun segera menyikapi, terkait rumah atau posko pemenangan yang sudah banyak berdiri.

“KPU Kabupaten Karimun harus lebih aktif melakukan sosialisasi, terkait aturan teknis pelaksanaan kampanye dimasa Pandemi Covid-19,” ujarnya lagi.

Sebagai pengawas lanjut dia, Bawaslu melalui anggotanya di lapangan hanya memastikan segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami tidak berada dalam posisi tawar-menawar. Saya berharap semua kendala dan hasil evaluasi disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” tegas Nurhidayat.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *