RADIOAZAM.ID – Beberapa Masjid di Kabupaten Karimun tetap menggelar sholat jumat, meski telah ada edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, dan edaran dari Bupati Karimun untuk tetap berada dirumah dan tidak beraktifitas diluar.
Hal itu didapati pada Jumat siang (27/3) tadi, beberapa masjid masih melakukan sholat jumat. Seperti di Masjid Nurul Ikhlas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral. Tidak ada sholat zuhur yang digelar untuk mengganti sholat jumat.
Rukun sholat jumat seperti bilal membacakan muqodimah dalam memanggil khotib untuk naik ke mimbar, dalam
menyampaikan khutbah, lalu khutbah pun disampaikan dua kali seperti biasanya dan ditutup dengan doa. Dilanjutkan dengan sholat jumat.
Menurut salah seorang warga Parit Benut Kecamatan Meral, masjid di tempat mereka tinggal tetap menggelar sholat jumat. Tidak ada sholat zuhur yang dilaksanakan sebagai pengganti sholat jumat.
“Tadi tetap jumatan, khotib tetap naik mimbar menyampaikan khutbah,” ucap warga tersebut yang enggan namanya disebutkan.
Dikatakannya, tetap digelarnya sholat jumat di Masjid Nurul Ikhlas atas arahan dari para sesepuh orang-orang tua setempat. Yang tetap meminta agar tetap dilaksanakan sholat jumat dan tidak mengganti dengan sholat zuhur.
“Khutbah jumat pun tetap berlangsung seperti jumat-jumat sebelumnya, dengan durasi tetap sektiar 20 sampai 30 menit. Artinya tidak ada yang berubah, termasuk juga jamaah yang datang mengikuti sholat jumat, tetap ramai lebih dari 40 orang,” ungkapnya.
Informasi dihimpun, masih ada beberapa Masjid yang melaksanakan sholat jumat, seperti Masjid di sekitar Pamak Kecamatan Tebing, yang tak jauh dari simpang tiga kearah Bandara Sei Bati, kemudian di Teluk Uma juga menggelar sholat jumat.
Terpisah, jamaah di Masjid Ibadurrahman Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun sempat saling bertanya, lantaran pengurus masjid langusng mengumandangkan iqomah setelah beberapa menit azan dikumandangkan. Sehingga tidak ada sholat jumat yang dilaksanakan.
“Langsung qomat? Tidak ada sholat jumat ya?,” kata beberapa warga.
Jumlah jamaah yang memadati masjid tersebut pun cukup ramai, mencapai lima saf kebelakang dan memang tampak jauh berkurang dibanding dengan jumat sebelumnya.
Pada samping pintu masjid Ibadurrahman ditempel pengumuman bahwa para jamaah dihimbau untuk dapat melaksanakan sholat fardu lima waktu di rumah masing-masing, sebagai langkah mendukung pemerintah dalam mencegah menyebarluasnya virus corona.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masjid Agung yang berlokasi di Jalan Poros sebagai masjid yang dikelola Pemerintah Kabupaten Karimun, memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan sholat jumat dan sholat fardhu lima waktu lainnya.
Keputusan itu terhitung sejak dikeluarkan surat edaran dari pengurus Masjid Agung Kabupaten Karimun, Kamis (26/3). Dengan menyertakan beberapa poin dan alasan yang disebutkan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid 19 di Kabupaten Karimun.
Kepala Bagian Humas dan Administrasi Umum DKM Masjid Agung Karimun, Iash Maulana ketika dikonfirmasi menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Karimun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat hingga MUI daerah, dan tentunya juga hasil musyawarah pengurus masjid dalam hal ini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kabupaten Karimun.
“Keputusan ini diambil karena ketidakmampuan kami untuk mengetahui Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang datang beribadah. Sementara sejauh ini karena jumlah jamaah dan pengunjung dalam hal ini termasuk wisatawan di Masjid Agung Kabupaten Karimun masih tinggi, maka diputuskan untuk sementara meniadakan sholat fardhu baik sholat Jumat maupun sholat lima waktu,” ungkap Iash ketika dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Pria yang akrab disapa Aan ini juga menjelaskan, Masjid Agung Kabupaten Karimun juga menunda, meniadakan atau meliburkan kegiatan belajar mengajar seluruh tanpa terkecuali, baik santri TPQ dan santri dari Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Abdurrahman bin ‘Auf, hingga waktu tertentu atau menyesuaikan dengan arahan dan edaran resmi pihak terkait.
“Pengurus Masjid, Musholla, Surau dan imam binaan yang secara administratif dibawah koordinasi DKM-Masjid Agung Kabupaten Karimun, untuk dapat mempedomani edaran ini. Terus berkoordinasi secara intensif dan tetap mengikuti arahan dari lembaga atau organisasi Pemerintah Daerah yang ditunjuk resmi, sebagai penanggung jawab dan pengambil kebijakan yang relevan dibidang masing-masing,” kata Aan.(agn)
Average Rating