Breaking News

Buat Uang Palsu Pakai Printer di Percetakan Kampung Baru Tebing, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka

0 0

RADIOAZAM.ID – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap dua orang pengendar uang palsu, berinisial FA (39) dan RJ (26). Senin (1/7/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang palsu yang di print, untuk membeli minuman keras di salah satu PUB Jalan Setia Budi Kecamatan Karimun, pada Sabtu malam (29/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Berdasarkan laporan dari pelapor, kejadian kasus uang palsu terjadi di Pub Hotel Wiko,” jelas AKBP Fadli Agus dalam keterangan resminya di Mapolres Karimun, Selasa (2/7/2024).

AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologis tindak pidana peredaran uang palsu tersebut, bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko, lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ, untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak satu botol.

“Pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp.1.850.000 dengan pecahan Rp. 50.000 kepada pelapor,” ungkap AKBP Fadli Agus.

Dikatakan AKBP Fadli Agus, karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut, ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 lembar senilai Rp. 1.700.000, sedangkan tiga lembar senilai Rp.150.000 lagi merupakan uang asli.

“Saat pelapor sedang mengecek uang, ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar. Sehingga satu pelaku yang masih berada didepan Hotel Wiko berhasil ditangkap dan satu pelaku lagi berhasil kabur,” AKBP Fadli Agus.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah, mencetak uang palsu di Toko Percetakan Husein 2 yang berlokasi di Kampung Baru Tebing Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing.

“Setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko, kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko,” tambah AKBP Fadli Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit printer merek Epson Seri L3210, satu buah penggaris, satu buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, tiga lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, satu unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, satu unit handphone merk oppo A15 warna biru, satu unit handphone merk redmi warna biru.

Kedua tersangka dikenakan pasal 244 udang-undang nomor 1 Tahun 1946, tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas Bank, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.(agn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *