KARIMUNSEPUTAR KEPRISERANTAUTERKINI

Bupati Karimun: 3000 Hektare Kawasan Pemukiman Masyarakat Diubah Pemerintah Pusat Jadi Hutan Lindung

RADIOAZAM.ID – Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat seluas 3000 hektare lahan milik masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung. Yang tersebar di beberapa Kecamatan se Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, dari 3000 hektare lahan milik masyarakat terkena kawasan hutan lindung, ada satu Kelurahan yang semua lokasinya dinyatakan hijau atau hutan lindung, yakni di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.

“Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur itu kawasannya hampir hijau semuanya. Bayangkan berapa hektare itu,” ujar Rafiq usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, Senin (18/1).

Persoalan tersebut menurut Rafiq merupakan kewenangan pemerintah pusat. Padahal sudah dilakukan upaya atau langka-langkah dari tim padu serasi hutan, namun tidak sesuai dari apa yang diusulkan dan apa yang ditetapkan.

“Makanya ini akan kami cek, ada apa sebenarnya. Yang diusulkan kemarin begini, tapi yang ditetapkan oleh Kementerian kondisinya seperti hari ini,” terangnya.

Dengan kata lain, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mengusulkan atau telah melakukan upaya-upaya dalam perubahan tersebut, namun pemerintah ternyata mengeluarkan seperti apa yang dirasakan masyarakat saat ini.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi paling tidak bisa memberikan masukan kepada pansus, sehingga DPRD bisa lebih cepat mengakomodir apa yang diinginkan dari masyarakat,” katanya.

Kata Rafiq, atas kondisi yang terjadi saat ini, berbagai kesulitan dihadapi masyarakat, mulai dari tidak bisa mendapatkan surat tanah berupa sertifikat dan tidak bisa melakukan jual beli.

“Kalau jual beli bawah tangan silahkan saja. Tapi jual beli yang disahkan pemerintah itu tidak boleh, siapa yang berani, hutan lindung kan tidak boleh,” ungkap Rafiq.

Mengenai pembangunan infrastruktur atau proyek pemerintah pada pemukiman masyarakat yang berubah status hutan, Rafiq mengaku itu tergantung dari kesepakatan bersama demi kepentingan bersama dan kenyamanan masyarakat.

“Sebenarnya tergantung kita juga. Sekarang jalan itu hancur rusak, apakah tak boleh diaspal, tak boleh kita perbaiki karena itu hutan? Itu didalamnya ada orang yang harus mendapatkan pengakuan yang adil. Kita kan bukan mengesahkan status lahannya, tapi memberikan pelayanan, karena dari dulu sudah ada jalannya yang memang perlu ditingkatkan,” jelasnya lagi.

Mengenai dibolehkan atau tidak oleh pemerintah pusat, hal itu juga dinilai Rafiq tergantung kesepakatan pemerintah daerah dengan warga saja.

“Kalau masyarakat menganggap itu tak boleh, ya tidak usah kita laksanakan, tapi kalau memang sepakat itu boleh maka kita kerjakan. Kapan mereka bisa menikmati kalau seperti ini. Mau pasang tiang listrik tapi kawasan hutan lindung, apakah tiangnya tidak bole masuk? begitupun aspal, semenisasi, pembangunan gorong-gorong pada kawasan banjir juga apakah tidak boleh, mereka sudah turun temurun tinggal disitu,” ucap Rafiq.

Namun Rafiq tidak hapal dari 3000 hektare lahan warga yang masuk kawasan hutan lindung, berapa pemilik tanah yang terkena dampak.

“Saya tak hapal, tapi seperti di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur itu tadi contohnya, satu kawasan itu hijau semua,” pungkasnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close