RADIOAZAM.COM – Bupati Karimun Aunur Rafiq tak kunjung memberikan sanksi tegas, bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang kedapatan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pegawai yang dimaksud adalah seorang pria bernama FA. Yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perhubungan di Kecamatan Kundur Utara.
Dikatakan Bupati Karimun, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun belum menetapkan sangsi terhadap pria AF, karen masih menuggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah
“Sanksi belum bisa diberikan terhadap FA. Karena masih tunggu adanya keputusan hukum yang
berkekuatan tetap,” kata Rafiq, Rabu (25/9).
Jika nantinya sudah ada keputusan dalam sidang yang akan dijalani, dari bisa memberikan sanksi
tegas bagi FA
“Bahkan sanksi pemecatan atau yang lainnya bisa kita lakukan,” ujar Rafiq, Rabu (25/9).
Rafiq juga mengaku telah memberikan teguran bagi yang bersangkutan. Yang kemudian ditindaklanjuti
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, yang membawahi FA dan ,” Diinformasikan sebagai pengguna dan bukan pengedar.
“Tapi kita hormati dulu proses hukumnya,” tentuhnya.(agn)
Average Rating