RADIOAZAM.ID – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal, ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada 29 Mei 2023 kemarin sekira pukul 09.00 WIB, kemudian pada Senin kemarin (12/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Penggagalan itu bermula dari informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal, dengan cara nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Dari penggagalan itu, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ML (33), dari tangannya berhasil diamankan tiga orang calon TKI illegal.
Kemudian satu orang tersangka lagi berinisial A (36), yang berhasil digagalkan satu satu orang calon TKI illegal.
“Untuk kronologis pelaku ML, penggagalan dilakukan pada hari Senin (29/5/2023), sekira Pukul 09.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (13/6/2023).
Dalam hal ini, personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara non prosedural, di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Selanjutnya Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota, melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi, bahwa pelaku menginap di Tanjung Karimun.
Tersangka bernama ML berperan sebagai pengirim calon PMI, dengan korban bernama A, S dan NH yang masih berada di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dan akan berangkat ke Malaysia.
Sedangkan pelaku A, diamankan pada Senin kemarin (12/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Unit II Satreskrim Polres Karimun, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya keberangkatan calon PMI non prosedural di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati satu orang calon PMI bernama AR berasal dari Provinsi Jawa Timur berhasil digagalkan keberangkatannya. Tujuannya adalah akan bekerja di Malaysia, dan dibernagkatkan dari Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun,” sebut Iptu Gidion Karo Sekali.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain, lima unit handphone, satu buah dokumen berupa paspor, satu buah tiket, serta uang sejumlah Rp3.265.000.
“Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara,” pungkasnya.(agn)
Average Rating