RADIOAZAM.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, menggelar sosialisasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal bagi para pengusaha, Selasa (22/11/2022) di Hotel Aston Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, para pelaku usaha jangan merasa malu untuk melaporkan jenis usaha yang dilakukan.
“Apakah ada kendala-kendala dalam pengurusan di DPMPTSP? Saya minta masukan kepada para pelaku usaha disini,” ucap Rafiq seraya mengajak para peserta untuk berdialog sebentar.
Sampai saat ini kata Rafiq, pemerintah tidak hanya fokus pada pelaku usaha yang skala besar, tapi juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta PIRT juga diutamakan.
Dalam hal pelaporan, para pelaku UMKM saat ini sudah dapat menikmati layanan berbasis online, yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karimun. Sehingga lebih memudahkan melaporkannya dari rumah.
Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karimun, tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari investasi, serta meningkatkan percepatan pemahaman terhadap pelayanan, dan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat, yang telah mengeluarkan undang-undang Omnibus law atau undan-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihanekonomi nasional. Dimana undang-undang cipta kerja ini telah memangkas berbagai hambatan, sehingga pelayanan di tingkat pemerintah daerah maupun pusat akan lebih efesien,” kata Rafiq lagi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, M Yosli mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan serangkaian kegiatan yang sama dan sudah lima kali digelar, mulai dari Tanjungbatu Kecamatan Kundur dan beberapa titik lainnya.
“Sosialisasi ini sasarannya ke pelaku usaha. Tujuannya agar mereka mengerti tentang pelaksanaan perizinan, kemudian mereka kan setiap tahun harus melakukan laporan tentang kegaitan usahanya, dan harus betul-betul memahami tentang Online Single Sub Mission Risk Based Approach (OSS RBA), yang berbasis resiko. Supaya mereka bisa melakukan segala kegiatan dan pelaporan itu cukup lewat oinline,” kata Yosli.
Sejauh ini menurutnya, sudah dilakukan pelaporan usaha melalui online, namun perlu dipamsimalkan lagi, sehingga DPMPTSP Kabupaten Karimun mengundang para pelaku usaha, dengan harapan agar mereka mengerti dan paham tentangh pelayanan dan perizinan di dinas tersebut.
“Kegiatan ini di laksanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Badan Penanaman Modal pusat, makanya kita laksankaan DAK non fisik ini untuk sosialisasi kepada pelaku usaha. Kegiatan ini bertahap per bidang, seperti sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor perhubungan. Dan sekarang kita lakukan semuanya dengan mengumpulkan seluruh pelaku usaha,” jelas Yosli.
Dikatakan Yosli, pelaporan berbasis online dalam hal ini OSS RBA dinilai lebih efektif, karena hal itu juga akan dinilai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian.
“Kementerian akan melihat pelaku usaha ini masih berjalan atau tidak, dengan mengecek laporan berbasis online menggunakan aplikasi OSS RBA itu,” ujarnya.
Kegiatan tersebut digelar selama satu hari, dengan diikuti sebanyak 45 orang peserta. Sedangkan jumlah keseluruhan dari lima kali kegiatan yang sama, mencapai ratusan orang peserta. Menghadirkan beberapa narasumber mulai dari OPD di Pemkab Karimun serta beberapa narasumber di sejumlah instansi.(agn)
Average Rating