RADIOAZAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Karimun, karena berhasil mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penghargaan itu diserahkan saat acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang digelar di GOR tertutup Badang Perkasa, Sabtu (30/11).
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada Polres Karimun bukan rekayasa, karena memang telah terbukti dilapangan, bahwa aparat berseragam cokelat itu mampu menumpas kriminalitas di Kabupaten Karimun.
“Penghargaan ini bukan kaleng-kaleng, mereka (Polres Karimun) juga kan telah mendapatkan penghargaan dari pusat, lalu kami pun merasa kenapa tidak kita di daerah ini turut memberikan hal serupa. Dimana lokasi tindak kejahatan yang terjadi memang di kampung kita. Ya walaupun belum 100 persen menumpas kriminalitas, tapi upaya itu sudah dilakukan,” kata Yusuf Sirat.
Atas nama pimpinan bersama para anggota di DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat mengaku bahwa legislatif merasa peduli atas capaian yang dilakukan Polres Karimun. Karena hal itu juga berkaitan dengan tanggungjawab kemanusiaan, antara DPRD dengan masyarakatnya.
Dikatakan, TPPO memang menjadi isu bahkan sudah diluar daerah, bahwa Kabupaten Karimun selama ini
dianggap sebagai tempat perdagangan manusia atau traficking, sebagai daerah transit penjualan TKI illegal. Setelah bebrapa tahun kemudian dilakukan upaya dari Polres Karimun.
Yusuf Sirat berharap, agar prestasi yang diterima dapat dipertahankan. Begitupun bagi masyarakat, agar dapat melaporkan jika ada indikasi TPPO.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani. Dia mengaku
sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Polres Karimun. Sehingga penghargaan yang diberikan merupakan sebuah ucapan terimakasih dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dari seluruh fraksi lainnya.
“Ini ucapan terimaksih kami kepada kepolisian, yang telah bekerja keras dapat mengunkap kasus TPPO. Dalam kasus itu terdapat anak dibawah umur dan menjadi fokus kita,” ungkap Nyimas Novi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun ini juga menilai, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun terkesan mandul dan tidak jalan. Sehingga, dinas terkait uangh menangani persoalan itu diminta jangan berdiam diri.
“Jangan sampai seriusnya itu hanya sebagai kegiatan sermony saja, dan ini harus jadi catatan untuk pemerintah daerah. Kemarin waktu TPPO dapat diungkap, kita kan mengalami kekurangan masalah shelter yang tidak tersedia, sehingga para korban dialihkan ke daerah lain, padahal kasusnya di tempat kita, makanya saya katakan P2TP2A Kabupaten Karimun mandul,” tegas Nyimas Novi.
Dia berharap agar kasus tersebut tidak kembali terulang, sehingga semua pihak wajib bahu membahu menumpas kriminalitas terutama yang berkaitan dengan TPPO.
Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, menumpas TPPO sampai ke akar-akarnya di lokasi Villa Kapling tempat dimana kasus tersebut berhasil diungkap Polres Karimun beserta jajarannya, tidak lah semudah membalikkan telapak tangan.
“Tapi kan sudah kita lakukan razia dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan aparat lainnya. Hanya saja persoalan ini perlu dukungan masyarakt dan tidak hanya pemerintah daerah,” jelas Rafiq.
Terjadinya kasus tersebut di Kabupaten Karimun dikarenakan memang ada kesempatan, yang umumnya para korban berasal dari luar daerah, yang transit di Kabupaten Karimun.
Dalam melakukan optimalisasi Perdaduk di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Rafiq juga mengaku kesulitan melakukan tindakan tegas. Karena setiap warga luar daerah yang datang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bahkan ketika mereka sampai disini sudah ada jaringannya, yang kadang-kadang sulit diungkap, karena itu peran kita semua untuk melakukan pengawsan,” tutup Rafiq.
Seperti diketahui, Polres Karimun berhasil mengungkap dalang TPPO di Villa Kapling pada 4 November kemarin. Seorang pria bernama PK berusia 58 tahun diamankan, dia merupakan mucikari atas penjualan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di Villa Kapling.
PK mempekerjakan seorang anak dibawah umur berinsial IR. Dari hasil bookingan para tamu korban, PK mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 per booking. Yang kemudian ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun.(agn)
Average Rating