Breaking News

DPRD Kepri Bersama Pemporv Kepri Sahkan Perda Trantibumlinmas

RADIOAZAM.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disahkan, Senin (30/6/2025).

Pengesahan Perda Trantibumlinmas dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Provinsi Kepri, bersama Pemprov Kepri bertempat di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang.

Lahirnya Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, para pimpinan DPRD Kepri dalam hal ini Iman Sutiawan sebagai Ketua, Dewi Kumalasari Ansar sebagai Wakil Ketua I, dan Tengku Afrizal Dahlan sebagai Wakil Ketua II.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan dalam memimpin rapat paripurna, mengawali penyampaiannya berupa laporan akhir Panitia Khusus (Pansus)Ranperda.

“Ranperda telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, dan tidak terdapat koreksi substansial, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA,” kata Iman Sutiawan.

Dari sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini, dan sepakat untuk menetapkannya sebagai Perda dalam paripurna yang digelar pada 27 Maret 2025 lalu.

Sementara itu, Gubenrur Kepri Ansar Ahmad yang turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepri atas dukungan, masukan, serta kesungguhan dalam membahas Ranperda ini, sehingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Pengesahan Perda Trantibumlinmas ini adalah bentuk tanggungjawab bersama, antara Pemprov dan DPRD Kepri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Ansar Ahmad.

Dia berharap, pelaksanaan Perda di lapangan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta pendekatan yang persuasif dan edukatif.

Ansar Ahmad juga menegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana, agar bertindak secara efektif, humanis, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok mana pun.

“Dengan lahirnya Perda ini, Pemprov Kepri bertekad untuk semakin memperkuat sistem perlindungan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *