RADIOAZAM.ID – Kebijakan larangan mudik, dinilai sangat berdampak terhadap berbagai sektor, sehingga diperlukan respon cepat dari Pemerintah Daerah.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, pemerintah harus memikirkan dampak yang ditimbulkan, dan ini merupakan tantangan yang dihadapi atas pemberlakuan larangan mudik.
“Pemerintah juga harus memikirkan dampak berbagai sektor atas kebijakan ini. Mulai dari agen pelayaran, buruh angkut, supir taksi, ojek, anak buah kapal (ABK), dan juga mereka yang berusaha menggunakan kapal penyeberangan,” ujar Nyimas Novi, Senin (10/5).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun ini juga menyebutkan, dampak lain atas larangan mudik juga dirasakan oleh masyarakat yang mencari nafkah namun harus menyeberang ke daerah lain, seperti dari Karimun ke Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Lingga.
Jika kebijakan ini tidak dikaji dengan seksama, maka bukan hanya melarang mudik, tapi juga “melarang mencari makan”.
“Pemerintah Daerah harus tanggap dan merespon secara tepat serta cepat, atas imbas dari kebijakan pelarangan mudik bagi sektor-sektor yang berdampak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Nyimas Novi, pemerintah pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar informasinya tepat dan satu pintu.
Dikatakan, kondisi yang terjadi saat ini, masyarakat dilema. Sebelum musim mudik lebaran, swab, antigen dan genose jadi syarat perjalanan, sebagai tindakan pencegahan awal untuk mengetahui apakah seseorang tertular Covid atau tidak.
“Namun saat akan mudik, seakan-akan hasil tes ini tidak dipercaya. Mudik pun dilarang, padahal jika pemerintah siap dan masyarakat patuh, mudik akan tetap dapat dilakukan. Dengan persyaratan perjalanan sebagaimana sebelum mudik. Kapal-kapal masih bisa melayani masyarakat dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, jika melanggar maka dikenakan sanksi pencabutan izin,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu Nyimas Novi juga mereview kembali larangan mudik lebaran, yang sebelumnya merupakan bagian dari ritual perayaan hari raya Idul Fitri di Indonesia dan kini resmi dilarang.
Lanjut Nyimas Novi, mobilisasi massa yang besar, dari kota ke pedesaan atau antar pulau seperti di Kepulauan Riau, dikhawatirkan menjadi penyebab makin meningkatnya kasus penularan virus Covid-19. Semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dilarang untuk Mudik. Sehingga bagi yang nekat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Menurutnya, didalam Surat Edaran (SE) tentang larang mudik juga disebutkan, bahwa masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi, yang berpatokan pada undang undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa pada pasal 93 disebutkan sanksinya akan dikenakan hukuman kurungan, paling lama kurungan satu tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.
Buntut dari kebijakan tersebut, sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan, untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Termasuk Provinsi Kepulauan Riau, melalui SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, yang tidak memperbolehkan keberangkatan orang, kecuali kalangan tertentu dengan persyaratan yang ketat.
“Semoga ini bisa sama kita kaji kembali apakah kebijakan ini berdampak baik atau malah memperburuk keadaan masyarakat,” harapnya.(agn)
Average Rating