Breaking News

Guru Honorer Usia 35 Keatas di Karimun Harapkan Diangkat Jadi PNS Oleh Presiden

RADIOAZAM.ID – Ratusan guru honorer usia 35 tahun keatas di Kabupaten Karimun, tengah menuntut persamaan haknya, dengan cara mengumpulkan rekomendasi dukungan dari berbagai pihak yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pada Rabu kemarin (12/8), beberapa orang perwakilan guru mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, untuk mendapatkan rekom yang dimaksud, sebelumnya mereka juga telah menjumpai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani dalam berkeluh kesah mencari para pejabat yang harus mereka jumpai.

Dalam melakukan pergerakan, mereka memiliki wadah secara nasional yang diberi nama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+).

“Selasa kemarin (11/8) kami kesini (DPRD Karimun) dengan maksud menyampaikan unek-unek atau aspirasi, dalam hal penjemputan keputusan presiden, mengenai pengangkatan PNS tanpa tes. Ada beberapa rekomendasi yang perlu kami dapatkan, mulai dari Ketua DPRD, Bupati Karimun, Dinas Pendidikan dan PGRI. Sehingga kami mencari dukungan terlebih dahulu kemana kami harus bergerak,” ungkap koordinator GTKHNK 35+ Kabupaten Karimun, Mahadi saat ditemui menjelang pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat di DPRD Karimun.

Mahadi menceritakan, rekomendasi dan dukungan yang dikumpulan merupakan gerakan secara nasional dan menyeluruh. Diawali dari Rakornas pusat yang digelar pada 2 Februari 2020 di Kemayoran ICC Jakarta Pusat, yang membahas tentang forum guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori 30 tahun keatas, untuk mendapatkan rekomendasikan dari semua Kabupaten dan Kota se Indonesia, guna menjemput Keputusan Presiden.

Diakuinya, kondisi para guru honorer usia 35 tahun keatas diistilahkan seperti guru-guru atau pegawai tidak tetap. Sehingga kesetaraan hak yang diharapkan sebagaimana tertuang didalam undang-undang nomor 14 tahun 2005, tentang hak dan kewajiban guru dan dosen.

Konkretnya lanjut Mahadi, para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer diatas 35 tahun, mengharapkan upah minimal setara UMR, atau tentang kesejahteraan sosial dan masadepan agar dapat menikmati sama seperti pegawai negeri.

“Kami memohon kepada pemerintah pusat agar dapat mengeluarkan kepres ini, supaya kami dapat diangkat menjadi PNS, sehingga kesejahteraan kami lebih meningkat. Dengan begitu kami akan dapatkan jaminan dimasa tua. Kalau saat ini tidak ada, kami hanya sampai istilahnya saat kami bertugas dapat gaji, tapi kalau  sudah pensiun ya sudah tidak ada dapat apa-apa lagi,” terangnya.

Setelah mendapatkan rekom yang dikumpulkan, maka akan diserahkan kepada pengurus Provinsi dan diteruskan ke pusat. Saat ini sudah dua rekomendasi yang terkumpul, tinggal Dinas Pendidikan dan PGRI Kabupaten Karimun yang masih dicari.

“Respon dari Bupati Karimun Aunur Rafiq alhamdulillah sangat mendukung Kepres ini, karena dia berpikir Kabupaten Karimun masih banyak membutuhkan guru dan tenaga kependidikan, yang valid dan dapat berstatus tetap maksudnya,” jelas Mahadi lagi.

Saat ini, data secara keseluruhan yang tergabung didalam GTKHNK 35+ didapati sekitar 500 orang guru honorer diatas 35 tahun, yang sama-sama berjuang mengharapkan kesetaraan hak melalui Kepres yang sedang dinanti-nanti.

Mahadi tidak menampik bahwa pendapatan guru honorer di Kabupaten Karimun betul-betul diperhatikan oleh pemerintah daerah, sehingga gaji yang diterima per bulannya mencapai Rp1,5 juta. Angka tersebut jika dibandingkan dengan daerah lain tentu sangat miris, seperti di Anambas, atau di daerah Jawa ada yang hanya menapatkan beberapa ratus ribu per bulannya. Sehingga atas kondisi seperti itu maka mereka menuntut kesetaraan hak.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebutkan, niatnya dalam menjembatani para guru honorer untuk mendapatkan rekomendasi, hanyalah semata menjalankan tugas pokok dan fungsi dari DPRD. Sehingga siapapun yang datang menyampaikan aspirasinya maka harus diakomodir. Dan dalam hal ini, para guru honorer usia 35 tahun keatas yang tidak bisa lagi ikut tes CPNS karena usia yang sudah lewat, perlu diperjuangkan haknya.

Dalam hal ini kata Nyimas Novi, Fraksi PKB DPRD Karimun memberikan dukungan yang sangat tinggi kepada GTKHNK 35+. Dengan memberikan saran dan masukan agar melakukan silaturahim kepada instansi terkait, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD dan Bupati Karimun.

“Dalam hal ini Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun merasa perlu menjembatani dan harus memberikan dorongan kepada para guru ini, untuk membantu mereka bagaimana bisa mendapatkan celah, diawali dengan rekomendasi yang harus mereka dapatkan,” kata Nyimas Novi.

Dia juga melihat sejauh ini hak yang diterima para guru honorer sangat jauh jika dibanding dengan yang berstatus pegawai negeri. Sehingga melalui forum yang telah dibentuk itu agar dapat perhatian khusus sampai ke pemerintah pusat.

“Andaikata keputusan itu ada ranahnya di daerah dalam hal ini Kabupaten, tentu bisa kita segerakan untuk mengangkat mereka menjadi PNS, tapi sekarang itu kan keputusannya ada di pusat, tentu ranah kita disini di daerah sebatas memberikan rekomendasi. Mereka layak diperhatikan, ada yang menjadi honorer lebih dari 20 tahun, bahkan sekarang sudah berusia hampir 55 tahun masih berstatus honor tidak ada pengangkatan. Padahal mereka ini sudah berjasa mencerdaskan generasi bangsa,” tutup Nyimas Novi.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *