KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI

Honorer TU Salah Satu SMK di Karimun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi

Korban Ditarik ke Dinding dan Dilecehkan

RADIAOZAM.ID – Seorang tenaga honorer Tata Usaha (TU) bernama AG (30) di salah satu SMK di Karimun dilaporkan ke Polisi, atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi, laporan tersebut dilakukan langsung oleh orang tua korban ke Polsek Tebing pada Selasa kemarin (8/2/2022).

Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan oknum honorer TU bernama AG, dilakukan terhadap korban saat kegiatan ekstrakurikuler sedang berlangsung pada 5 Februari 2022, pada salah satu ruangan di gedung sekolah.

Korban pun langsung memberitahu orang tuanya atas perlakuan tak senonoh yang dilakukan honorer TU tersebut, sehingga orang tua mendatangi sekolah untuk mempertanyakan aksi bejat yang dilakukan AG kepada anaknya.

“Orang tua korban datang ke sekolah untuk meminta mediasi dari pihak sekolah. Namun dari upaya mediasi tidak menemukan titik terang penyelesaian, sehingga dilanjutkan kepada membuat laporan polisi dan telah kami terima pada Selasa kemarin (8/2/2022),” kata Brasta, Sabtu (12/2/2022).

Dari laporan tersebut, Brasta mengaku telah memanggil sebanyak enam orang saksi, mulai dari saksi pihak keluarga serta saksi dari sekolah.

“Dan hari ini (Sabtu-red) kami juga akan memanggil oknum TU bernama AG untuk dimintai keterangan. Belum dapat ditetapkan tersangka, karena kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, memang tidak ada ditemukan unsur ancaman, hanya saja ada pemaksaan yang dilakukan terhadap korban, saat melakukan perbuatannya, AG menarik paksa lalu mendorong korban ke dinding.

Pada kesempatan itu Brasta juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG bukan seorang guru, melainkan honorer yang bertugas sebagai TU, juga rangkap sebagai pembantu pembina pada ekstrakulikuler yang diikuti korban.

“Pelaku bernama AG bukan guru, tapi honorer TU,” jelas Brasta.

Brasta berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, jika ada unsur dan alat bukti telah mencukupi, maka pelaku akan ditangkap.

“Saat ini penyelidikan masih berjalan, jika memenuhi unsur dan cukup bukti, maka akan langsung kita tahan,” pungkasnya.(agn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close