RADIOAZAM.ID – Seorang pria bernama EK alias ET (42) ditangkap Polisi karena sengaja membakar Hotel Horizon, di kawasan Kapling Kecamatan Tebing, Senin (13/3/2023).
Alasan pelaku membakar Hotel Horizon karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319 hotel tersebut, yang tidak lain adalah teman-temannya. Karena sebelum melakukan pembakaran, ia ditinggal mabuk di Hotel Wiko.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali menuturkan, berdasarkan keterangan dari seorang saksi bernama AP yang menghuni kamar 319 Hotel Horizon, bahwa sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko.
Dikatakan Gideon, pelaku dalam kondisi mabuk tiba-tiba menampar saksi AP tanpa sebab, setelah itu pelaku pergi keluar, kemudian AP bersama saksi lainnya pulang kekamarnya dan melihat pelaku menuju kamar miliknya, lalu keluar dari kamar 319 Hotel Horizon dengan baju sudah ganti.
“Minggu malam (12/3/2023) pekaku perki he Hall Hotel Wiko bersama saksi lainnya untuk minum-minum sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya pelaku mabuk dan tertidur di meja Hall Hotel Wiko, sehingga dia tinggal dalam keadaan mabuk,” kata Gideon.
Dia melanjutkan, karena merasa tidak di urus oleh saksi lainnya, maka pelaku pergi dari Hall Hotel Wiko sekira pukul 04.00 WIB menuju Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, lalu masuk ke kamar 319 dan 320.
“Karena pelaku merasa tersinggung, sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis. Setelah membakar kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekira pukul 04.15 WIB,” tambah Gideon.
Akibat aksi pelaku yang membakar bantal, api semakin membesar, lalu Kapolsek Tanjungbalai Karimun, Kompol Edy Wiyanto beserta petugas kepolisian dari Polres Karimun dan petugas pemadam kebaran Kabupaten Karimun, berjibaku memadamkan api dibantu masyarakat sektiar.
“Berselang satu jam dari kebakaran itu, api berhasil dipadamkan,” sebutnya.
Mengenai kerugian materil, sampai saat ini belum bisa ditaksirkan, namun terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu, yakni seorang tamu hotel bernama Yanti Manurung (46). Ia mengalamu luka-luka bagian tangan dan bibir, karena melompat dari jendela saat kobaran api makin membesar. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk ditangani medis.
Sedangkan pelaku bernama EK kemudian berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai di Sungai Raya Kecamatan Meral.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.(agn)
Average Rating