RADIOAZAM.ID – Seorang ibu rumah tangga di Karimun bernama EMS membuat rekayasa laporan polisi sebagai korban jambret, sebagai alasan untuk lari dari kredit pinjaman.
Dalam laporan palsu yang dia buat tertanggal 9 Maret 2023 lalu, EMS menyebutkan bahwa ia menjadi korban jambret berlokasi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral. Sehingga ia datang ke Polsek Meral untuk membuat laporan.
Kedatangannya di Polsek Meral kemudian ditanggapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. Dalam hal ini ia mengaku sebagai korban yang kemudian selaku pelapor. Dia menceritakan bahwa pukul 13.20 WIB telah terjadi penjambretan atas dirinya didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral.
Dari pengakuan EMS, bahwa tas yang dibawa dan disandang pada bahu kanan telah dirampas oleh seorang laki laki yang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi.
Atas laporan tersebut, mulanya pihak Polsek Meral sempat percaya, kemudian menindaklanjuti dan bergerak cepat, diawali dengan melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, melalui Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama mengatakan, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pelapor mengakui perbuatannya, bahwa dia telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.
“Motif pelaku adalah, ingin mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral. Dimana surat laporan polisi itu akan digunakan pelapor untuk bukti kepada suaminya, juga kepada para tukang kredit, agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit, yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit,” ujar AKP.Brasta Pratama, Rabu (22/3/2023).
EMS kemudian telah membuat pernyataan dihadapan Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama dan jajarannya, bahwa laporan dan keterangan yang diberikan adalah palsu, seraya meminta maaf kepada kepolisian dan masyarakat.
Dalam hal ini, Kapolsek Meral, AKP Brasta mengatakan, selaku Kapolsek Meral dia menghimbau kepada masyarakat, agar jangan meniru perbuatan seperti itu.
“Karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan ini juga ada unsur pidananya. Yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” pesannya.
Dengan demikian, Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan, dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID).(agn)
Average Rating