RADIOAZAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2019 ini.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Irvin Riko Saptony mengatakan, dari sembilan WNA, tujuh diantaranya berasal dari negara tetangga Malaysia, dan sisanya merupakan warga negara Singapura.
Dikatakan, angka tersebut terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober kemarin. Satu diantaranya merupakan wanita dibawah umur asal Malaysia, yang dideportasi karena telah melebihi batas waktu berada di Indonesia dalam hal ini di Kabupaten Karimun.
Sedangkan terhadap dua WNA asal Singapura juga karena melebihi batas waktu tinggal di wilayah Indonesia, lalu tiga orang WNA asal Malaysia dideportasi karena mengganggu ketertiban umum, dengan kata lain tidak mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Ada juga tindakan deportasi yang kita lakukan terhadap WNA Malaysia, karena merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba, kebetulan telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Tanjungbalai Karimun pada Agustus lalu, sehingga langsung di deportasi,” kata Irvin, Kamis (7/11).
Irvin menjelaskan, khusus kasus narkoba biasanya yang bersangkutan akan dicekal seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah WNA yang di deportasi tahun ini jauh menurun, namun Irvin mengaku belum mendpati kepastian penyebab itu.
“Belum tahu pasti, bisa jadi karena kondisi Kabupaten Karimun yang sepi, atau jadi pendekatan yang kita lakukan berhasil. Sehingga WNA yang ada tidak lagi melanggar undang-undang,” tutupnya.(agn)