KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI
Imigrasi Karimun Rilis Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2020
Penerbitan dan Penundaan Paspor Menurun Karena Pandemi Covid-19

RADIOAZAM.ID – Berbagai capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun berhasil diraih. Sehingga disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun lantai 2, Senin (7/12).
Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian Bayu Eka Pramana menyebutkan, beberapa capaian yang telah diraih antara lain, ditahun 2020 pihaknya berhasil merealisasikan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020, sebesar 85 persen atau senilai Rp5.218.282.054 dari nilai anggaran Rp6.139.093.000.
“Dari 85 persen realisasi penyerapan anggaran kita, tersisa sebesar Rp920.810.946,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tahun 2020 Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun juga kembali menerima penghargaan, dari Menkumham RI atas pelayanan publik berbasis HAM tahun 2020.
Menurutnya, penghargaan itu akan diberikan pada 10 Desember mendatang di Kemenkumham Kepri
“Dengan demikian, penghargaan ini kita dapatkan tiga tahun berturut-turut, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini,” jelasnya.
Terkait penerbitan paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah menerbitkan sebanyak 4998. Angka tersebut terbilang turun drastis jika dibanding tahun 2019 lalu, terdapat 14.413 paspor yang diterbitkan.
Bahkan penundaan penerbitan paspor juga terjadi penurunan, tahun 2020 ini hanya tercatat 10 penundaan, sedangkan tahun 2019 lalu ada 230 paspor yang ditunda penerbitannya.
“Penurunan ini terjadi karena pengaruh pandemi Covid-19, serta kebijakan negara tetangga yang melakukan lockdown,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Bayu menyebutkan, terkait jumlah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), pihaknya mencatat sebanyak 71 orang yang diberikan izin, kemudian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada 54 orang, dan ITAS Perairan Baru sebanyak 97 orang, serta ITAS Perpanjangan 17 orang, ITAS Perairan Perpanjangan sebanyak 60 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan sebanyak 1 orang.
Sedangkan tindakan deportasi, Imigrasi Tanjungbalai Karimun telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2020, mereka dianggap melanggar pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(agn)