RADIOAZAM.ID – Dua tersangka pencuri sepedamotor ditangkap Satreskrim Polsek Tebing, setelah sebelumnya kendaraan hasil curian dijual secara online di Forum Jual Beli (FJB) facebook.
Kedua tersangka masih berusia remaja, mereka adalah MF (18) dan Z (17), ia ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral.
Kapolsek Tebing, AKP M.Jaiz mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban bernama T Azmi (36) sholat subuh di Masjid Al Falah Teluk Uma Kecamatan Tebing pada Minggu kemarin (26/3/2023). Selesai sholat dan akan pulang kerumah, ternyata sepeda motornya merek Yamaha Jupiter Z warna hijau, dengan nomor polisi BP 4953-BE hilang di parkiran, dicari ke sekeliling Masjid pun tidak ditemukan.
“Karena merasa sepedamotornya hilang, maka korban membuat laporan ke Polsek Tebing, dengan nomor laporan Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023,” kata M Jaiz, Selasa (28/3/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, sebuah postingan akun facebook atas nama Muhammad Ade Permana di FJB, menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z, mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.
“Dari postingan tersebut maka dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan, dan terlihat seperti di sebuah lapangan. Sehingga Unit Reskrim melakukan pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong dan di seputaran Parit Lapis, terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah,” ujar M Jaiz.
Berdasarkan petunjuk itu, maka M Jaiz kemudian memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor, dan ternyata pelapor membenarkan sepeda motor tersebut miliknya, berdasarkan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF, yang tinggal di rumah tempat sepedamotor terparkir. Kemudian dari pengembangan yang dilakukan dan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter bersama seorang rekannya bernama Z, sehingga kembali diringkus satu pelaku lagi di rumahnya di Sungai Pasir Kecamatan Meral.
Barang bukti serta kedua pelakuk kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp6000.000.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas M Jaiz.(agn)