Breaking News

Kabag Tapem Pemkab Karimun Akhirnya Dihukum Penjara, Karena Tidak Netral Pada Pilkada Serentak 2024

RADIOAZAM.ID – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Karimun, Zulkhairi alias Alex, akhirnya diberikan hukuman penjara dan telah diantarkan oleh Jaksa menuju Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, pada Kamis kemarin (2/1/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra,Minggu (5/1/2025), seraya menyebutkan bahwa Alex dikirim ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Jumieko Andra, ditahannya Alex di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ia melakukan tindak pidana khusus Pemilihan Umum (Pemilu), tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 lalu di Kabupaten Karimun.

Dari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tertanggal 19 Desember 2024, Majelis Hakim menerima permintaan Banding dari penuntut umum, dan mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun nomor 207/PID.SUS/2024/PN TBK Tanggal 12 Desember 2024.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menyatakan, bahwa Alex terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Namun, pidana tersebut ternyata tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain.

Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam putusan banding, memerintahkan Alex menjalani pidana penjara selama satu bulan, dan denda sebesar Rp5 Juta.

“Yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terbukti bersalah, karena mendukung salah satu Paslon dalam Pemilihan Gubernur 2024 lalu,” ujar Jumieko Andra.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding, memutuskan bahwa Alex untuk menjalani pidana penjara selama satu bulan.

Dikatakan Jumieko Andra, Alex akan menjalani subsider kurungan penjara selama 20 hari apabila tidak membayar pidana denda.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga Alex resmi dipenjara,” kata Jumieko Andra lagi.

Dia juga mengingatkan kepada para ASN, bahwa kasus yang dialami oleh Alex hendaknya dijadikan pembelajaran, dan tidak berpolitik praktis,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karimun Karimun oleh tim pemenangan pasangan Rudi-Rafiq (HMR ber AURA), atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Alex diduga mengarahkan dukungan politik para Lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024. Hal itu berdasarkan video berisi foto dan rekaman suaranya (voice note-red) yang viral di media sosial.

Rekaman suara yang beredar di medsos dalam video berdurasi 32 detik itu, disinyalir merupakan Kabag Tapem Pemkab Karimun, Alex.

Selain itu, ia juga dilaporkan oleh Lurah Sungai Pasir Kecamatan Meral, Ajmain ke Bawaslu Kabupaten Karimun, atas dugaan pengancaman, yang berkaitan dengan rekaman suara beredar dan viral di medsos tersebut.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *