RADIOAZAM.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Karimun, Indra Santo mengganti posisi jabatan Kepala Cabang PDAM di Tanjungbatu.
Penggantian jabatan tersebut terkait sang kepala cabang sebelumnya, Zulkarnaen tersandung kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penggunaan anggaran. Sehingga ditangkap Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu.
“Kepala Cabang PDAM di Tanjungbatu sudah kita ganti, karena pejabat yang lama ditangkap Cabjari Tanjungbatu, dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelas Indra Santo, Selasa (10/9).
Sedangkan pejabat yang baru Kepala Cabang PDAM Tanjungbatu saat ini dijabat oleh Arman. Yang sebelumnya telah diberi amanah sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kacab PDAM Tirtha Karimun di Tanjungbatu.
Penetapan kepala cabang yang baru itu dilakukan, setelah keluar keputusan. Pertimbangan penunjukan terhadap Arman, dilakukan setelah melihat kinerjanya selama menjabat sebagai PLt Kepala Cabang.
“Ditunjuknya Arman juga berdasarkan penilaian terkait pejabat yang bersih, tidak terlibat kasus apapun, loyal dengan perushaaan, pekerja keras dan jujur,” ungkapnya.
Saat sebagai kepala cabang defenitif, Arman diberikan tanggungjawab sebagai pemimpin pada cabang PDAM Tirtha Karimun di Tanjungbatu.
“Sebelum ditunjuk, Arman memang sudah bekerja di PDAM Tirtha Karimun Cabang Tanjungbatu. Jabatannya waktu itu adalah Kasi Hubungan Langanan,” kata Indra lagi.
Seperti diketahui, Kepala Cabang PDAM Tirtha Karimun di Tanjungbatu atas nama Zulkarnaen ditangkap Cabjari Tanjungbatu. Dia diamankan bersama seorang stafnya bernama Novie Irwien selaku staf produksi PDAM beberapa bulan lalu.
Rangkaian proses hukum telah dijalani keduanya. Terhadap Zulkarnain, divonis empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa didenda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 juta Subsidair 3 tahun 3 bulan. Serta dibebankan biaya perkara Rp10.000.
Terhadap terdakwa atas nama Novie Irwien, dipidana penjara lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.338.815.650 subsidair tiga tahun tiga bulan.
Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, dibacakan Hakim Ketua Santonius Tambunan SH MH, pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Mei lalu, tepatnya hari Kamis (16/5).(agn)