RADIOAZAM.ID – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menetapkan seorang tersangka, dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, atas nama R alias JK.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur ini, disampiakan langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Priambudi dalam konferensi pers di Kejari Tanjungbalai Karimun, Senin (14/4/2025).
Kajari Tanjungbalai Karimun, Priambudi mengatakan, dalam perkara ini pelaksana pembangunan dermaga Islamic Center di Kundur tahun 2024, tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
“Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” ujar Priambudi.
Menurutnya, pera dari tersangka R alias JK adalah, sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur tahun 2024, tanpa dasar hukum.
“Karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. Ravanda Al Razak (CV.RAR), sedangkan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut (CV RAR-red),” kata Priambudi.
Tersangka R alias JK kata Priambudi lagi, meminjam bendera atau perusahaan bernama CV RAR, untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga Islamic center.
“Seluruh uang yang sudah diterima oleh CV RAR yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024, dikelola oleh Tersangka R alias JK,” ungkapnya.
Adapun nilai kontrak pembangunan dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur adalah Rpp938 Juta. Sehingga nominal yang diterima R alias JK sebesar Rp294.800.000 merupakan uang muka sebesar 30 persen.
Tersangka R alias JK merupakan warga Kampar-Provinsi Riau, yang berdomisili di Pekanbaru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R alias JK kemudian digiring ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun untuk dititpkan dan diproses lebih lanjut.(agn)