Breaking News

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tangkap Kapal Pembawa 18 Ton Pasir Timah, Senilai Rp2,7 Miliar

RADIOAZAM.ID – Sebanyak 18 ton pasir timah berhasil digagalkan oleh tim patroli laut dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, pada Minggu kemarin (27/12) di perariran Natuna.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pasir timah yang ditangkap itu dibawa menggunakan kapal KM Dellen Jaya GT 33, yang diduga akan diselundupkan ke negara Malaysia.

“Dari kapal yang diamankan itu terdapat 360 karung berisi pasir timah, total seberat 18 ton. Dengan nilai perkiraan mencapai Rp2,7 Miliar,” kata Agus Yulianto.

Kapal bermuatan pasir timah beserta nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) langsung digiring menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun, untuk diproses lebih lanjut.

“Kapal KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar pasal 102a undang-undang nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Agus.

Menruutnya, pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Sebagaimana yang telah tertuang didalam Permendag nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

Dikatakannya, Kanwil DJBCK husus Kepri terus berupaya melakukan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan negara tetangga. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya pengawasan tetap dan terus dilakukan.

“Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi terus dilakukan, untuk memastikan penegakan hukum di wilayah Kepri, serta memberantas upaya penyelundupan,” pungkasnya.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *