KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI
Kapal Patroli Kanwil DJBC Kepri Gagalkan Transaksi Illegal Pemindahan Minyak
Barang Bukti 20 Ton Solar dan 2 Tugboat Disita

RADIOAZAM.ID – Kapal Patroli Kanwil Direkatorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) KHusus Kepri, berhasil menggagalkan dua kapal jenis tugboat yang akan melakukan transaksi illegal, berupa pemindahan muat minyak solar High Speed Diesel (HSD).
Aksi illegal yang dilakukan tug boat berbendera negara Singapura dan Indonesia itu terjadi pada Rabu kemarin (3/6), di perairan Batu Haji.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, tugboat Pioneer Conqueror berbendera Singapura berupaya memindahkan minyak solah HSD ke tugboat KM Samudra berbendera Indonesia, dan telah berhasil dipindahkan sebanyak 20 ton.
“Alhamdulillah aksi illegal itu bergasil digagalkan berkat kerjasama antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan BC Batam,” ungkap Agus Yulianto, Kamis (4/6).
Dijelaskan Agus, kedua tugboat tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran yang mencoba membongkar muatan barang impor, di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin dari Kantor Pabean.
Sehingga ditetapkan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2006, perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf F. Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean, tanpa dilindungi dokumen pabean.
“Perkiraan nilai barang Rp249.860.877,4. Sedangkan potensi kerugian negara yang disebabkannya senilai Rp31.232.609,69,” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, barang bukti berupa dua tugboat dan puluhan ton solar telah dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun.(agn)