RADIOAZAM.ID – Polres Karimun memusnahkan barang bukti berupa 221 knalpot racing dan 31 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), yang tidak sesuai untuk digunakan, Selasa (30/7/2024) di Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari operasi patuh seligi 2024, serta penindakan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Karimun.
“Barang bukti yang kita musnahkan berupa knalpot dan TNKB ini, merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun, yang di mulai 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024. Semua yang kita musnahkan tidak sesuai untuk digunakan,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
AKBP Fadli Agus menghimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot racing dan tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat berkendara di jalan umum.
“Karena akan berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain, serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas. Penegasan juga kepada para pemilik toko, agar tidak lagi menjual knalpot racing,” tegasnya.
Disamping itu, AKBP Fadli Agus juga menghimbau masyarakat yang tentunya tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, maka harus menggunakan knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik dan sudah teruji, baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara.
Menurut AKBP Fadli Agus, Polres Karimun akan tetap melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif dan preventif, dengan harapan agar dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di Kabupaten Karimun.
“Tujuan dari penindakan pelanggaran lalulintas adalah agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berkendara,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan disejalankan dengan penandatanganan deklarasi, yang isinya mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalulintas, demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, Dansubdenpom AL, Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.(agn)
Average Rating