RADIOAZAM.ID – Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam lakukan penyerahan pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan, kepada para korban yang kesemuanya merupakan pemilik kendaraan, Senin (6/2/2023).
Dalam hal ini sebanyak 11 orang pemilik kendaraan memperoleh kembali hak miliknya, yang merupakan barang bukti hasil kejaharan penggelapan kendaraan, dari seorang pelaku berinisial AM, namun pelaku kini kabur ke Malaysia sejak 8 Januari 2023 kemarin.
“Pelaku berinisial AM telah melintas ke Malaysia sejak 08 Januari 2023 kemarin, menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB, melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang,” sebut Ryky Widya Muharam kepada para awak media di Mapolres Karimun.
Ryky Widya Muharam mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRESKARIMUN/POLDA KEPRI tertanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang, yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa
kendaraan bermotor roda dua, dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat menyurat kendaraan.
Selain itu juga, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDAKEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya. Selanjutnya kendaraan yang dirental dijual pelaku kepada orang lain, dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengumpulkan barang bukti, berupa satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 unit sepeda motor.
Rincian sepedamotor sebagai barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor merk Honda pcx warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.
“Dari hasil penyelidikan keterangan terhadap para saksi-saksi, yang menjadi korban sebanyak 11 orang. Dengan total kerugian sebesar Rp128.000.000,” ungkap Ryky Widya Muharam.
Namun sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi ternyata ada 12 orang yang menjadi korbannya.
Terhadap pelaku bernama AM, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(agn)
Average Rating