RADIOAZAM.ID – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti terhadap 77 perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrahct), Rabu (2/7/2025), di halaman gedung Kejari Tanjungbalai Karimun.
Dari 77 perkara barang bukti yang dimusnahkan itu, 74 perkara diantaranya merupakan tindak pidana umum, dan sisanya tiga perkara lagi merupakan tindak pidana khusus.
Adapun rincian perkara dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan antara lain, tindak pidana narotika terdiri dari 44 perkara yang terbagi kedalam tiga jenis, yakni narkotika jenis sabu sebera 260,472 gram, narkotika jenis ganja seberat 0,22 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 5,35 gram.
Selanjutnya, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang terdiri dari 13 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, terdiri dari 17 perkara. Terakhir adalah tindak pidana kepabeanan terdiri dari tiga perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu brupa rokok dengan jumlah total keseluruhan 1.525.680 batang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Priambudi mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan kasus per satu smester terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini adalah terhadap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang sudah kita sidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak melaukukan upaya hukum lagi, sudah terakhir baik itu incracht di tingkat Pengadilan Negeri, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dikatakannya pula, pemusnahan yang dilakukan merupakan ujung dari kinerja bersama, antar instansi penegak hukum, dimulai dari rekan-rekan instansi penyidik baik itu penyidik Polri, penyidik PPNS di instasi vertical penyidik bea cukai.
Selanjutnya kata Priambudi lagi, setelah berkasnya dianggap lengkap lalu dilimpahkan di persidangan, melalui sebuah proses persidangan yang terbuka dan fair, kemudian diputus oleh Majelis Hakim, dan terhadap barang bukti diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
Turut hadir dalam kesempatan itu para kepala FPKD Kabupaten Karimun, yang secara bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti.(agn)