RADIOAZAM.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Syafri Sandi diberehentikan dari jabatannya, dalam sidang paripurna internal di DPRD Kabupaten Karimun, Senin (10/10/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Syafri Sandi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I di DPRD Kabupaten Karimun.
Yusuf Sirat mengatakan, pemberhentian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dari kursi Wakil Ketua I, karena usulan dari DPP PKS.
“Tadi kami sudah melaksanakan sidang paripurna, dalam agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua I. Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari DPP PKS, yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Karimun, untuk dilakukan pemberhentian sekaligus penggantian,” ujar Yusuf Sirat.
Yusuf Sirat enggan menjelaskan alasan PKS menyampaikan usulan pemberhentian terhadap Syafri Sandi dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, dia mengaku hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjelaskan.
Terkait seberapa fatal pelanggaran yang dilakukan sehingga Syarfi Sandi harus diganti, Yusuf Sirat menepis hal itu, seraya mengatakan bukan soal pelanggaran di kelembagaan.
“Ini bukan soal pelanggaran di kelembagaan DPRD Kabupaten Karimun, melainkan ini diusulkan oleh fraksi, artinya internal mereka dan diberhentikan dari jabatannya saja sebagai Wakil Ketua I. Kalau sebagai anggota dewan masih tetap, karena berdasarkan surat tersebut sudah jelas, agar dapat digantikan,” jelasnya.
Dalam surat yang disampaikan ke DPRD, DPP PKS juga telah menyiapkan usulan pengganti, yakni atas nama Hasanudin yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Karimun.
Dengan penggantian itu, Yusuf Sirat juga tidak bisa memastikan posisi Syafri Sandi nantinya akan ditempatkan di komisi berapa dan akankah menggantikan jabatan Hasanudin. Karena semua itu tergantung dari internal PKS.
“Wewenang seutuhnya ada ditangan PKS untuk menentukan posisi Syafri Sandi akan ditempatkan di komisi berapa, termasuk juga apakah menggantikan Hasanudin sebagai Ketua Fraksi atau tidak. Tapi perlu ditekankan lagi, usulan pemberhentian ini bukan akibat pelanggaran dari kode etik atau dari Badan Kehormatan (BK),” kata Yusuf Sirat lagi.
Didalam surat yang disampaikan oleh DPP PKS, juga tidak disebutkan alasan pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil ketua I.
“Tidak ada, hanya disampaikan usulan pergantian, serta memberhentikan dengan hormat,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk memproses penggantian jabatan dari Syafri Sandi kepada Hasanudin, hal itu masih dalam proses dan masih berulir. Jika proses pemberhentian cepat dilaksanakan dengan diterbitkan SK, maka akan dilanjutkan dengan usulan pelantikan pergantian.
“Lamanya proses pergantian untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, itu tergantung Gubernur dan tunggu setelah keluar SK, baru kita menjadwalkan pelantikan,” kata Yusuf Sirat lagi.
Maka dari itu lanjut dia, DPRD Kabupaten Karimun dalam hal ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi, untuk mengakomodir usulan tersebut melalui aturan yang ada. Dimana pengumumannya harus berdasarkan usulan dari partai poilitik yang bersangkutan, dengan ditandatangani oleh pimpinan tingkat pusat, minimal Sekjen dan setingkat dengannya.
Selanjutnya, surat dari DPP PKS tersebut sudah disampaikan kepada DPRD dan telah dibacakan dalam sidang paripurna, kemudian sudah di putuskan untuk diusulkan ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad, melalui Bupati Karimun Aunur Rafiq. Usulan tersebut akan di tandatangani dan saat ini masih di proses di sekretariat DPRD. Setelahnya, akan ada tahapan kedua, yakni usulan pergantian.
“Nah pergantian ini kita belum tahu kapan, setelah SK usulan surat pemberhentian keluar, maka keluar dilanjutkan SK pergantian. Meskipun dalam surat yang disampaikan DPP PKS satu paket, ada pemberhentian dan sekaligus penggantian, tetapi di aturan kita harus adakan dua tahap, tidak bisa langsung sekaligus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Syafri Sandi sudah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS, sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Ia merupakan anggota legislatif dari Dapil II (Moro-Durai). Sedangkan Hasanudin yang juga berasal dari Fraksi PKS, merupakan anggota legisltaif dari Dapil III (Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Ungar). Ia baru satu periode duduk di kursi DPRD Karimun, yakni periode 2019-2024.(agn)
Average Rating