RADIOAZAM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun 2020 ini tidak akan diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepastian itu dapat dilihat dari batas akhir pendaftaran, yang ditetapkan oleh KPU sampai 23 Februari kemarin hingga pukul 23.59 WIB.
“Sampai batas waktu yang kita tentukan tidak adanya calon perorangan yang datang mendaftar. Dengan demikian calon independen dipastikan nihil,” kata Eko, Selasa (25/2).
Mengenai tim dari salah seorang calon independen pasangan Ustadz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha, yang sempat mendatangi KPU Kabupaten Karimun dalam berkonsultasi. Namun disebutkan tidak ada lagi yang datang membawa berkas atau persyaratan.
Eko menduga, kemungkinan calon perseorangan tersebut belum dapat melengkapi berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
“Memang sekitar awal Januari kemarin tim dari pasangan bakal calon non partai itu sempat datang ke KPU, yang diwakili oleh Wibi. Tim tersebut pun telah diberikan username dan pasword, untuk akses informasi pencalonan (Silon) dari KPU. Tapi sampai batas akhir yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan berkas,” ungkap Eko.
Setelah batas pemberkasan pendaftaran bakal calon non partai berakhir, maka selanjutnya pendaftaran bakal calon dari partai politik akan dilangsungkan pada 16 Juni hingga 18 Juni mendatang. Yang dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada bulan Juli.(agn)
Average Rating