RADIOAZAM.ID – Sidang paripurna dalam agenda pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karimun 2020 terpaksa ditunda, Senin (18/11).
Penundaan itu dilakukan karena tidak mencapai quorum dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, atau jumlah minimal harus mencapai 20 orang dari total 30 anggota dewan.
“Yang datang baru 18 orang, sedangkan menurut tatib di DPRD harus dua per tiga dari jumlah keseluruhan, artinya harus mencapai 20 orang. Karena belum mencapai angka tersebut, maka sidang paripurana ini kita skor selama lima menit,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat.
Hingga skor kedua kalinya, jumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun tak kunjung bertambah dan tetap 18 orang, sehingga pembahasan tibatalkan, dan masih menunggu rapat internal di Banmus DPRD Kabupaten Karimun.
Ada empat fraksi yang tidak hadir dalam agenda sidang tersebut, diantaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat.
Adapun 12 anggota DPRD yang tidak hadir antara lain, dari Fraksi PAN yakni Balia, Sri Rezeki, M Hadi, dari Fraksi Gerindra Zai Zulfikar, Marjaya dan Efrizal. Kemudian dari Fraksi PKS adalah Syafri Sandi yang kebetulan sebagai Wakil Ketua II DPRD Karimun, Hasanuddin dan Komaruddin. Terakhir dari Fraksi Demokrat yakni Azmi, Tahir dan Sumardi.
Informasi dihimpun, salah seorang wakil rakyat dari empat fraksi itu telah hadir di gedung DPRD Karimun, ia berasal dari Fraksi PAN. Namun entah kenapa baru saja tiba di kantornya, lalu pergi lagi meninggalkan gedung wakil rakyat itu.
“Tadi pagi ada yang datang dari Fraksi PAN, tapi sudah pergi lagi,” ucap salah seorang staf DPRD Karimun yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat ketika dikonfirmasi mengatakan, DPRD Kabupaten Karimun telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada empat fraksi yang tak hadiri paripurna itu.
“Sudah kita koordinasikan kepada empat fraksi itu dan sebagian besar fraksi yang tak hadir merupakan anggota banggar, dan ikut sama-sama membahas KUA PPAS. Internal di DPRD pun sudah menyampaikan, tapi tidak tahu apa alasan mereka tak hadir. Menurut sekretariat yang sempat menghubungi, katanya ada yang sakit dan ada yang masih dalam perjalanan,” ucap Yusuf Sirat.
Yusuf Sirat mengatakan, nantinya akan dijadwalkan kembali paripurna dalam agenda yang sama. Namun
terlebih dahulu akan dibahas pada rapat Banmus.
Ia optimis akan terkejar sampai batas akhir pengesahan paling lambat 30 November mendatang. Jika tidak, maka harus siap terima konsekuensinya.
“Konsekuensinya ya tetap dengan angka APBD tahun 2019 yang digunakan untuk besaran APBD Kabupaten Karimun tahun 2020,” ucap Yusuf Sirat.
Yusuf Sirat tidak berani menduga-duga perihal tak hadirnya 12 anggota DPRD dari empat fraksi itu pada paripurna Senin siang (18/11).
Menurutnya, tidak ada masalah atas kondisi yang terjadi. Karena dinamika anggaran memang seperti itu, dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“Tak apa, ini kan proses politik, baik dalam politik anggaran, politik pembahasan, kita harus memandang ini. Kalau unsur sengaja tak hadir, saya tidak tahu itu, kita berpikir positif saja. Kita akan usahakan minimal dalam jangka waktu tiga hari sudah kita paripurnakan kembali. Quorum atau tidak ya kita tunggu sampai batas tiga hari lagi,” jelas Yusuf Sirat.
Sementra, Bupati Karimun Aunur Rafiq menanggapi santai. Dia mengaku bukan soal urusan kecewa atau tidak. Karena persoalan itu terletak di DPRD Karimun bukan di eksekutif.
“Kami hanya menerima, mereka yang sampaikan. Batas pengesahan kan sampai 30 November, kita masih punya waktu. Kalau memang tidak disahkan sampai batas waktu, kan ada ketentuannya, ya kita gunakan APBD lama dan sebagianya, kita tunggu lah dari DPRD menjadwalkan kembali,” kata Rafiq.(agn)
Average Rating