RADIOAZAM.ID – Seorang kurir narkoba jenis shabu bernama RES berhasil ditangkap aprat Polsek Tebing, Sabtu (31/12/2022).
RES diamankan di kawasan Jalan Pertambangan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, dari tangannya diamankan narkobe jenis shabu yang dibungkus dalam plastik lonjong, yang diperoleh dari negara tetangga Malaysia.
Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan enam paket sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa kemarin (27/12/2022), lalu dia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Fedryk S. Harahap beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
“Barang haram ini sempat berhasil dibuang oleh pelaku ke lubang pembuangan kamar mandi,” ujar Djaiz, Sabtu (31/12/2022).
Namun dari hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh keterangan bahwa dia bekerjasama dengan seorang pria berinisial A berkebangsaan Malaysia, RES mendapatkan upah Rp10.000.000 untuk satu bungkusnya, apabila dapat membawa sabu tersebut ke Lombok.
Dari tangan pelakum berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak enam plastik, dengan bruto sekira berat 509 gram, dan satu unit sepeda motor.
“RES bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu, dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun, untuk diproses lebih lanjut,” kata Djaiz lagi.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda maksimal Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(agn)
Average Rating