Breaking News

Lebih Dari 30 Warga Terjaring Razia Masker, Pilih Sanksi Bersihkan Coastal Area Ketimbang Denda Rp50 Ribu

RADIOAZAM.ID – Lebih dari 30 orang pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tak mengenakan masker, terjaring razia gabungan sehingga dikenakan sanksi membersihkan kawasan tugu MTQ Coastal Area, Selasa sore (13/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Tajaria yang turut serta memantau jalannya razia masker di kawasan Coastal Area mengatakan, pihaknya melakukan razia masker secara gabungan, bersama aparat TNI Polri dan unsur pimpinan Kecamatan Tebing.

“Jumlahnya belum bisa dipastikan berapa yang terjaring, tapi kalau melihat jumlah rompi yang yang dibawa tim terpadu ada 30, yang wajib dipakai oleh pelanggar dalam menjalankan sanksi. Stok rompi saja yang kita bawa sudah habis terpakai, malah ini ada yang tidak kebagian sambil menunggu beberapa orang selesai dihukum,” kata Tejaria.

Para pelanggar yang terjaring razia diberikan dua pilihan. Apakah akan menjalankan sanksi membersihkan kawasan Coastal Area selama 60 menit, atau membayar denda Rp50 ribu. Dan tanpa dikomandoi seluruh pelanggar lebih memilih melakukan kerja bakti bersih-bersih Coastal Area.

Setelah selesai menjalani sanksi, para pelanggar diberikan masker oleh tim terpadu secara gratis.

Dikatakan Tejaria, tindakan sanksi yang diberikan dengan wajib mengenakan rompi orange dan membersihkan kawasan yang telah ditunjuk, bukan sebagai bentuk ingin mempermalukan. Melainkan memberikan efek jera serta pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Karimun secara menyeluruh, agar dapat menjalankan protokol kesehatan, salah satunya adalah wajib mengenakan masker.

“Bukan maksud ingin mempermalukan, tapi sebagai pembelajaran kedepan agar disiplin terhadap protokol kesehatan, kalau keluar rumah gunakan masker,” jelas Tejaria kepada para pelanggar.

Rencananya, razia masker masih akan terus dilakukan dalam waktu tidak ditentukan, dan akan digelar secara berkesinambungan sekitar sebulan kedepan.

“Jika masih ditemukan kurangnya kesadaran dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, dalam hal ini menggunakna masker, maka akan kita tambah satu bulan lagi setelah sebulan ini kita laksanakan,” tambah Tejaria.

Sementara itu, salah seorang pengendara yang tertangkap dalam razia masker tersebut mengaku pasrah saat diberhentikan oleh petugas gabungan.

Wanita yang berdomisili di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat itu tidak menyangka kalau akan ada razia masker di kawasan Coastal Area, sementara dia mengaku memiliki masker namun tertinggal di rumah.

“Maskernya tertinggal dirumah,” kata wanita tersebut disela-sela menjalani sanksi memungut sampah di Coastal Area.(agn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *