RADIOAZAM.ID – Pelelangan bijih nikel yang merupakan barang hasil tegahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri tak dimintati, sampai-sampai, telah dua kali dilakukan lelang oleh Kejaksaan namun tak kunjung ada peminat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan, sebelum dilakukan proses lelang, barang bukti hasil tegahan tersebut telah memasuki proses P1 oleh Bea Cukai kepada Kejaksaan.
Lalu pihak Bea Cukai juga telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti, dalam melengkapi berkas tersebut.
“Proses lelang telah dua kali dilakukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan harga Rp7,2 Miliar. Meskipun sudah dua kali proses lelang dilakukan, tapi belum ada yang minat,” kata Andri, Selasa (23/6).
Andri menambahkan, lelang bijih nikel dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus beberapa waktu lalu, ada barang bukti tangkapan minyak yang dicuri.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Kapal patroli Bea dan Cukai menagkap kapal MV Pan Begonia, yang merupakan kapal jenis curah dengas 190 kali 33 meter. Kapal tersebut membawa 45.090 bijih nikel (nikel ore) dengan nilai Rp13.769.000.000.
Kapal tersebut membawa muatan bijih nikel dari Pomaala Sulawesi Tenggara tujuan Singapura, namun tanpa dilengkapi dokumen. Kerugian yang ditimbulkan senilai Rp2.415.135.000.(agn)
Average Rating