RADIAOZAM.ID – Karena lupa mencabut kunci pada kontak kendaraannya, satu unit sepeda motor berhasil dibawa kabur pencuri di kawasan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kecamatan Tebing, sekira pukul 14.00 WIB, Minggu (12/5/2024).
Kendaraan roda dua jenis Honda Vario itu diketahui rupanya dicuri oleh pelaku bernama IN, warga Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz mengatakan, sebelum melancarkan aksi pencurian, IN melihat satu unit sepeda motor Honda Vario, sedang parkir disamping rumah korban yang masih terdapat kunci kontak menempel pada lubang kunci.
“Muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor yang masih terdapat kunci menempel, sehingga pelaku mulai memperhatikan sekeliling rumah korban, dan ternyata tidak ada orang,” ungkap AKP M Djaiz, Jumat (17/5/2024).
Setelah memastikan situasi aman dan sepi, pelaku kemudian mendekati sepeda motor tersebut lalu membawanya kabur ke kawasan Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, dan menyembunyikan kendaraan roda dua yang baru saja dicurinya, ke sebuah rumah.
Selanjutnya kata AKP M Djaiz, ketika korban ingin pergi ke suatu tempat di Jalan Poros, namun sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, dan sempat menanyakan kepada istrinya kemana sepeda motornya.
“Istri korban menjawab bahwa sepeda motor ada dirumah dan kuncinya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu, bahkan sudah bertanya kepada tetangga dan tidak ada satupun yang melihatnya,” sebut AKP M Djaiz.
Karena tidak menemukan sepeda motornya, korban kemudian melaporkan kejadian kehilangan itu ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
Menindaklanjuti laporan dari korban, maka AKP M Djaiz memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku bernama IN, di kawasan Kolong Atas Telaga Riau Kecamatan Karimun, pada saat kejadian tersebut atau Minggu sore (12/5/2024),” sebutnya.
Akibat kehilangan sepeda motornya, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp19.000.000. Sedangkan terhadap pelaku, dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(agn)