RADIOAZAM.ID – Dua orang pegawai negeri yang pernah berdinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karimun atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif, DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Karimun, KP Herie Pramono, mengatakan, kedua pegawai yang dimaksud adalah mantan bendahara bernama B dan mantan Sekretaris Dewan bernama UA.
Dalam kasus ini disebutkan, penetapan tersangka terhadap B, setelah penyidik melakukan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Sebagai bendahara, B melakukan kegiatan pencatatan, dia mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu,”ujar Herie Pramono, saat ditemui di Mapolres Karimun, Kamis kemarin (18/6).
Sedangkan penetapan tersangka terhadap UA, setelah aparat mendapatkan bukti berupa petunjuk sebuah catatan kecil.
“BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara atas tindakan UA, kemudian diperkuat dengan bukti lain berupa catatan kecil. Sehingga sebulan yang lalu dia telah berstatus tersangka,” ungkap Herie lagi.
Kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki pemeriksaan tahap satu, selanjutnya Polres Karimun telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk peningkatan kasus menjadi tahap dua.
Kemudian lanjut Herie, setelah berkoordinasi dengan Kejari Karimun, maka dalam minggu ini kasus tersebut bakal menjadi P-21.
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,3 Miliar, sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan PK RI.
Heri mengaku cukup ramai saksi yang telah diperiksa, termasuk juga anggota DPRD Kabupaten Karimun yang turut diperiksa.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Karimun melakukan penggeledahan beberapa ruangan di gedung DPRD Kabupaten Karimun pada 7 Mei 2018 silam, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik F waktu itu. Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2016.(agn)