RADIOAZAM.ID – Meski Kabupaten Karimun telah ditetapkan sebagai zona hijau, dan memasuki fase new normal. Namun untuk masuk ke wilayah Bumi Berazam ini wajib memperhatikan dan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan.
Kabid Lalulintas Laut (Lala) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Marganda mengatakan, kewajiban dalam menaati segala aturan tidak hanya diberlakukan bagi para penumpang kapal, tapi juga terhadap agen pelayaran dalam hal ini awak kapal.
Dia mengatakan, protokol kesehatan tetap dijalankan, baik di terminal penumpang maupun didalam kapal. Sehingga operator kapal wajib memberikan batasan tempat duduk, dalam hal jaga jarak dan jumlah penumpang tetap dibatasi.
“Sebagaimana aturan dari Kementerian Perhubungan, maksimal jumlah penumpang adalah 70 persen. Tapi jangankan 70 persen dari kapasitas, saat ini saja penumpang malah tidak mencapai segitu, karena sepi,” ujar Marganda, kemarin.
Sedangkan kewajiban para calon penumpang, yakni wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, cuci tangan di tempat yang telah disediakan, pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Karimun, kemudian semprot desinfektan saat tiba didepan pintu masuk kapal.
“Kewajiban lain bagi penumpang adalah wajib menunjukkan identitas diri dan surat kesehatan dari daerah asal. Berlaku bagi penumpang yang berangkat maupun yang baru tiba di Karimun,” ungkapnya.
Nantinya, akan ada petugas kesehatan dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun yang siaga dalam memeriksa syarat-syarat tersebut.
Sedangkan bagi yang tidak mengantongi surat kesehatan, akan digiring ke Puskesmas Tanjungbalai Karimun untuk diperiksa kesehatannya.(agn)
Average Rating