RADIOAZAM.ID – Narapidana (Napi) kasus narkoba merupakan jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 75.
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Laksabani mengatakan, total usulan remisi sebanyak 179 napi, dan kesemuanya disetujui.
Hanya saja tidak ada remisi bebas, yang diberikan cuma pemotongan masa tahanan, dan itu juga didominasi oleh napi dalam kasus narkoba.
“Dari total 179 yang dapat remisi pemotongan masa tahanan, ada 91 orang dari kasus narkoba yang turut mendapatkan pemotongan masa tahanan,” kata Dody, Senin (17/8).
Dari 91 orang itu, 42 diantaranya dalam kasus narkoba pidum dengan masa hukuman dibawah lima tahun, dan 49 orang dari Narkoba Pidsus dengan hukuman diatas 5 tahun.
Dia juga menjelaskan, secara umum jumlah pemotongan masa tahanan dimulai dari satu bulan sebanyak 53 orang, dua bulan 55 orang, tiga bulan 62 orang, empat bulan empat orang dan lima bulan lima orang.
Disebukatn Dody, remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi, dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk tanggungjawab mereka para napi, untuk terus berbenah dairi dalam menjalankan kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan,” ucap Doddy.
Penyerahan remisi dilakukan setelah digelarnya upacara peringatan HUT RI ke 75, yang dilaksanakan secara virtual, terbatas dan internal saja.(agn)