RADIOAZAM.ID – Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media cetak mingguan ditangkap aparat Polsek Meral. Oknum bernama FS alias Camat (51) itu diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik bengkel di Baran I Kecamatan Meral.
Penangkapan pun dilakukan terhadap FS pada Rabu pekan lalu (15/1) di rumah yang dikontraknya di kawasan Pelipit Kecamatan Karimun.
Kapolsek Merap, AKP Doddy Santosa Putra mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan modus menunjukkan proposal kepada korban, yang diketahui sebagai pemilik bengkel di Baran I Kecamatan Meral.
“Korban sempat memberikan bantuan Rp50 ribu tapi pelaku tidak terima jumlah segitu dan meminta tambahan. Kemudian ditambah menjadi Rp100 ribu, kembali ditolaknya sambil membentak korban. Akhirnya diberikan menjadi total Rp300 ribu,” terang Doddy.
Aksi pemerasan itu ternyata bukan kali itu saja, sebelumnya telah dua kali datangi korban dengan meminta sejumlah uang. Pertama kali didatangi sekitar pertengahan Juli 2019 lalu. Dengan meminta uang senilai Rp200 ribu, kemudian tepat 26 Juli kembali datang dan meminta uang senilai Rp300 ribu.
Yang ketiga kalinya pelaku datang pada 10 Desember 2019 dan meminta uang senilai Rp100 ribu. Meras kerap diperas oleh oknum wartawan mingguan tersebut, korban pun membuat laporan ke Polsek Meral.
“Dari bukti yang diperiksa dalam hal ini CCTV bengkel tersebut, tampak pelaku memang membentak korban dan sempat menolak saat diberikan sejumlah uang tunai lalu meminta ditambah,” ucap Doddy lagi.
Setelahnya, pelaku pun ditangkap di sekitar Pelipit Kecamatan Karimun. Dari hasil introgasi yang dilakukan, Camat tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan. Bahkan saat dia menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja, pihak perusahaan membantahnya dan mengaku sudah cukup lama tidak lagi bekerja di perusahaan pers sebagaimana yang disebutkan pelaku.
Polisi juga telah memeriksa pemilik bengkel dan tidak ditemukan adanya tindakan illegal dari bengkel yang
dimaksud. Korban memberikan sejumlah uang karena takut dan diancam tersangka.
Dari pengakuan Camat, sempat menyebutkan nama organisasi pers, sebagaimana tulisan dari barang bukti kwitansi dan stemple yang berhasil diamankan Polisi.
“Menurut pelaku, uang tersebut untuk organisasi pers, sebagaimana bukti kwitansi dan stemple bertuliskan WTW, tapi pelaku tidak dapat menunjukkan kartu persnya,” jelas Doddy lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, rekaman CCTV, stemple dan kwitansi yang dijadikan sebagai alat transaksi. Camat dikenakan pasal 368 Ayat 1 junto pasal 64 ayat 1, tentang pemerasan dan pengancaman. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.(agn)
Average Rating