KARIMUNSEPUTAR KEPRITERKINI
Para Camat, Lurah dan Kades Harus Paham Hukum Pertanahan

RADIOAZAM.ID – Pelaksana Harian (PLh) Bupati Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, pemerintah pusat saat ini telah memberikan sertifikat tanah secara gratis, dengan tujuan agar tidak terjadi lagi sengketa tanah, khususnya di Kabupaten Karimun.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para Camat, Lurah, Kades dan pihak lainnya, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum. Terutama mengenai pertanahan,” kata Firmansyah saat membuka penyuluhan hukum di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Kamis (8/4).
Dikatakan Firmansyah, para Camat, Lurah dan Kepala Desa merupakan ujung tombak sebagai penengah, dalam hal melakukan mediasi jika terjadi sengketa tanah, dengan tidak memihak kepada siapapun. Jika memang tidak terselesaikan baru melanjutkan ke proses hukum.
“Para peserta harus mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Jika ada yang janggal silahkan tanyakan kepada para narasumber mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Firmansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Karimun, Rusmawar Dewi mengatakan, maksud dan tujuan dari penyuluhan hukum tersebut untuk meningkatkan wawasan masyarakat, dan menumbuh kembangkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahunan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, sehingga mengetahui hak hukum,” katanya.
Adapun jumlah peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 90 orang, yang berasal dari empat Kecamatan se Pulau Karimun.(agn)